Rabu, 12 Oktober 2016

0

SITUS E-COMMERCE : TRAVELOKA

      1.       Tentang Traveloka
                                                                                             

Traveloka adalah perusahaan yang menyediakan layanan pemesanan tiket pesawat dan hotel secara daring dengan fokus perjalanan domestik di Indonesia. Traveloka memiliki basis operasional di Jakarta.

Traveloka ini merupakan website yang melayani pencarian dan pembelian tiket pesawat secara online yang paling besar di Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2012 oleh Ferry Unardi,Derianto Kusuma, dan Albert.

Pada konsep pembuatan website Traveloka ini awalnya hanya berfungsi sebagai mesin pencari & pembandingkan harga tiket pesawat. Namun pada pertenganhan tahun 2013 Traveloka ini berubah menjadi situs reservasi tiket pesawat dimana pengguna dapat melakukan pemesanan tiket pesawat di situs traveloka.com. Lalu tak lama kemudian pada bulan Juli 2014 jasa pemesanan hotel pun telah tersedia di Traveloka.

Traveloka.com ini menurut saya adalah salah satu e-commerce yang bergerak di bidang transportasi yang dalam cara pemesanan tiket pesawat nya lengkap, karena Traveloka.com ini bekerja sama dengan maskapai penerbangan lokal dan internasional dan kita bisa menentukan tujuan dari suatu tempat ke tempat lain sesuai dengan waktu yang kita ingin kan, serta kita bisa juga membandingkan harga tiket dari maskapai yang berbeda pada jadwal penerbangan yang sama.

Traveloka.com ini sering memberikan potongan harga tiket di waktu-waktu tertentu dan untuk pemesanan kamar hotel sebenarnya sama saja seperti pemesanan tiket pesawat, cuma mungkin perbedaan terletak pada waktu cek-in dan cek-out.


      2.       Cara Untuk Pemesanan Tiket Pesawat

  •       Masukkan data-data penerbangan, misal : isi kota asal dan kota tujuan, dan mengisi tanggal pemberangkatan. jika kedua itu sudah di isi maka langkah selanjutnya hanya menekan tombol"Cari Tiket".
  •       Di langkah kedua ini akan muncul daftar harga, maskapai, dan waktu penerbangan. Disini kamu  hanya perlu memilih jadwal penerbangan dan harga tiket yang cocok menurut kamu, setelah itu  klik "Pesan".
  •      Nah di langkah ketiga ini kita harus mengisi data diri kita, mulai dari nama lengkap, nomer telpon, dan email. jika sudah lalu klik "Lanjutkan".
  •      Kita masuk ke sebuah halaman pembayaran, dimana disini kita harus membayar lunas semua harga untuk mendapatkan tiket pesawat, cara pembayaran bisa lewat Transfer di bank, ATM, Kartu kredit, dan jika kamu malas ke bank atau ke ATM kamu juga bisa pergi ke Indomart untuk melakukan pembayaran nya.
  •       Jika proses pembayaran sukses maka dalam jangka waktu 60 menit pihak traveloka.com sudah mengirim kan e-tiket pada email yang telah kamu berikan.

      3.       Cara Untuk Memesan Kamar Hotel

  •  Masuk ke halaman pesan hotel tarveloka.com lalu di form pencarian pilih tujuan destinasi dan data-data seperti tanggal cek-in dan cek-out. lalu klik "Cari Hotel".
  •  Maka akan muncul daftar hotel dan harga nya yang ada di wilayah destinasi yang kita pilih, untuk melihat detail dari kamar nya kamu klik "Lihat Kamar".
  • Jika kamar yang sudah kamu lihat terasa cocok, sekarang kamu hanya tinggal memilih jenis kamar dan julah kamar yang ingin dipesan.
  • Isi data pemesanan dan tamu hotel, jika semua nya sudah benar semua maka kamu bisa lanjut ke halaman pembayaran.
  • Untuk pembayaran sama seperti pemesanan tiket pesawat diatas, tapi ada sedikit catatan, jadi diharapkan membayar sebelum waktu nya habis, jadi waktu habis disini adalah waktu dimana kita melakukan cek-in.
  • Jika kamu sudah membayar maka traveloka.com akan langsung mengirimkan voucher hotel melalui sms dan email kepada kamu.

     4.       Metode Pembayaran

a.       Transfer & ATM, Lakukan pembayaran aman dan nyaman via Transfer BCA, BNI, BRI, atau Mandiri. Metode Transfer tersedia untuk Anda mulai pukul 02:00 sampai 20:00 WIB. Jika Anda tidak memiliki rekening BCA, BNI, BRI, atau Mandiri, lakukan pembayaran melalui bank lain dalam jaringan Bersama, Prima, dan Alto. Metode ATM tersedia untuk Anda selama 24 jam nonstop.
b.      Kartu Kredit, Traveloka menerima kartu kredit berlogo Visa dan MasterCard
Seluruh transaksi kartu kredit di Traveloka dilindungi teknologi Secure Socket Layer dari RapidSSL (Verisign Group). Setelah pembayaran, Anda akan mendapat konfirmasi instan dan e-tiket/voucher hotel akan dikirimkan ke email Anda dalam maks. 60 menit.
c.       Indomaret, Traveloka Menerima Pembayaran via Indomaret
Anda dapat melakukan pembayaran secara tunai di gerai Indomaret untuk pesanan tiket pesawat/hotel, maks. 3 hari sebelum waktu keberangkatan/check-in.
d.      Direct Debit, Traveloka Menerima Pembayaran via Direct Debits
Anda dapat membayar pesanan tiket pesawat/hotel dengan mudah dan aman via Direct Debits seperti CIMB Clicks dan Mandiri Clickpay. Transaksi dilakukan dengan masing-masing bank secara realtime dan aman, dengan teknologi Secure Socket Layer dari RapidSSL.


      5.       Mengapa harga tiket pesawat & hotel di Traveloka lebih murah?

 -Teknologi efisien
Lain dengan online travel agent pada umumnya, biaya operasional kami jauh lebih rendah berkat sistem online aman & mutakhir.

-Bukan cuma murah, ini harga jujur
Harga di awal sudah final, gratis biaya transaksi dan tanpa biaya tersembunyi.

-Online Travel Agent terbesar di Indonesia
Kami online travel agent terbesar & terpercaya yang bekerja sama dengan banyak airline dan hotel dalam menghadirkan promo tiket pesawat & hotel dengan harga khusus tiap harinya.

-Traveloka Best Price Guarantee
Jika menemukan harga lebih murah dari pemesanan Anda di Traveloka, klaim dan kami akan menggantinya.


     6.       Mengapa mencari harga & promo tiket pesawat di Traveloka?

-Jaminan Aman Transaksi Online
Teknologi SSL dari RapidSSL dengan Sertifikat yang terotentikasi menjamin privasi dan keamanan transaksi online Anda. Konfirmasi instan dan e-tiket dikirim ke email Anda.

-Hasil Pencarian Terlengkap
Mencari dan membandingkan harga dan promo tiket pesawat Lion Air, Sriwijaya Air, Garuda Indonesia, Citilink, AirAsia dan lain-lain, termasuk KalStar dan Aviastar.

-Harga Tertera Sudah Termasuk Pajak
Harga tiket pesawat yang ditampilkan sudah termasuk biaya-biaya seperti pajak, Iuran Wajib Jasa Raharja, dan fuel surcharge.

-Berbagai Pilihan Pembayaran
Pembelian tiket menjadi semakin fleksibel dengan berbagai pilihan pembayaran, dari Transfer ATM, Kartu Kredit, hingga Internet Banking.

-Smart Algorithm
Kami berusaha mencari tiket pesawat terbaik dari segi harga, lama perjalanan, waktu terbang, kombinasi maskapai, dan lain-lain, dengan teknologi terbaru.

Jadi, menurut saya pada era global ini kita sangat terbantu sekali dengan adanya internet untuk keperluan sehari-hari. Dengan adanya internet memudahkan kita dalam mencari, menerima, serta memberi informasi. Situs Traveloka ini bagi saya sangat membantu kita jika kita hendak ingin berlibur atau berpergian, cukup log-in pada situsnya lalu kita bisa memesan hotel/pesawat dengan harga terbaik. Tentunya sangat mengefisiensi waktu bukan?





Sumber :


Senin, 26 September 2016

0

BUSINESS LETTERS


1.) What is Business Letter?

According to J. H. Hanson, “The letters which are exchanged among business in connection with business affairs are called business letters.”

L. Rahman says, “Correspondence having commercial or business interest is known as commercial correspondence.”

According to Prof. Taintor, “All letters written for business purpose are business letters.”

A business letter is usually a letter from one company to another, or between such organizations and their customers, clients and other external parties. The overall style of letter depends on the relationship between the parties concerned. Business letters can have many types of contents, for example to request direct information or action from another party, to order supplies from a supplier, to point out a mistake by the letter's recipient, to reply directly to a request, to apologize for a wrong, or to convey goodwill. A business letter is sometimes useful because it produces a permanent written record, and may be taken more seriously by the recipient than other forms of communication.


2.) Parts of Business Letters

A business letter is a formal letter with six parts:

The Heading
The heading contains the return address with the date on the last line. Sometimes it is necessary to include a line before the date with a phone number, fax number, or e-mail address. Often there is a line skipped between the address and the date. It is not necessary to type a return address if you are using stationery with the return address already imprinted, but you should always use a date.  Make sure the heading is on the left margin.
Example:

Ms. Jane Doe
543 Washington St
Marquette, MI 49855
Tel:
Fax:
Email:
June 28, 2011
Recipient’s Address
This is the address you are sending your letter to. Be sure to make it as complete as possible so it gets to its destination. Always include title names (such as Dr.) if you know them. This is, like the other address, on the left margin. If a standard 8 ½” x 11” paper is folded in thirds to fit in a standard 9” business envelope, the inside address should appear through the window in the envelope (if there is one). Be sure to skip a line after the heading and before the recipient’s address, then skip another line after the inside address before the greeting. For an example, see the end of this sheet for a sample letter.
The Salutation
The salutation (or greeting) in a business letter is always formal. It often begins with “Dear {Person’s name}.” Once again, be sure to include the person’s title if you know it (such as Ms., Mrs., Mr., or Dr).  If you’re unsure about the person’s title then just use their first name. For example, you would use only the person’s first name if the person you are writing to is “Jordan” and you’re not sure if he or she is male or female.
The salutation always ends with a colon.

The Body
The body is the meat of your letter. For block and modified block letter formats, single space and left justify each paragraph. Be sure to leave a blank line between each paragraph, however, no matter the format. Be sure to also skip a line between the salutation and the body, as well as the body and the close.
               
The Complimentary Close
The complimentary close is a short and polite remark that ends your letter. The close begins at the same justification as your date and one line after the last body paragraph. Capitalize the first word of your closing (Thank you) and leave four lines for a signature between the close and the sender’s name. A comma should follow the closing.

The Signature Line
Skip at least four lines after the close for your signature, and then type out the name to be signed. This often includes a middle initial, although it is not required. Women may put their title before had to show how they wish to be addressed (Ms., Mrs., Miss).
The signature should be in blue or black ink.

Enclosures
If you have any enclosed documents, such as a resume, you can indicate this by typing “Enclosures” one line below the listing. You also may include the name of each document.

Format and Font
Many organizations have their own style for writing a business letter, but here  are some common examples.

Block
The most common layout for a business letter is called a block format. In this format, the entire letter is justified to the left and single spaced except for a double space between paragraphs.

Modified Block
Modified block is another popular type of business letter. The body of the letter and the sender’s and recipient’s addresses are left justified and single spaced. However, in this format, the date and closing are tabbed to the center point.

Semi-Block
The least used style is called a semi-block. In it each paragraph is indented instead of left justified.

Font
The standard font for business letters is Times New Roman, size 12. However, fonts that are clear to read such as Arial may be used.


3.) Types of Business Letters

The term “business letters” refers to any written communication that begins with a salutation, ends with a signature and whose contents are professional in nature. Historically, business letters were sent via postal mail or courier, although the Internet is rapidly changing the way businesses communicate. There are many standard types of business letters, and each of them has a specific focus.

Sales Letters
Typical sales letters start off with a very strong statement to capture the interest of the reader. Since the purpose is to get the reader to do something, these letters include strong calls to action, detail the benefit to the reader of taking the action and include information to help the reader to act, such as including a telephone number or website link.

Order Letters
Order letters are sent by consumers or businesses to a manufacturer, retailer or wholesaler to order goods or services. These letters must contain specific information such as model number, name of the product, the quantity desired and expected price. Payment is sometimes included with the letter.

Complaint Letters
The words and tone you choose to use in a letter complaining to a business may be the deciding factor on whether your complaint is satisfied. Be direct but tactful and always use a professional tone if you want the company to listen to you.

Adjustment Letters
An adjustment letter is normally sent in response to a claim or complaint. If the adjustment is in the customer’s favor, begin the letter with that news. If not, keep your tone factual and let the customer know that you understand the complaint.

Inquiry Letters
Inquiry letters ask a question or elicit information from the recipient. When composing this type of letter, keep it clear and succinct and list exactly what information you need. Be sure to include your contact information so that it is easy for the reader to respond.

Follow-Up Letter
Follow-up letters are usually sent after some type of initial communication. This could be a sales department thanking a customer for an order, a businessman reviewing the outcome of a meeting or a job seeker inquiring about the status of his application. In many cases, these letters are a combination thank-you note and sales letter.

Letters of Recommendation
Prospective employers often ask job applicants for letters of recommendation before they hire them. This type of letter is usually from a previous employer or professor, and it describes the sender’s relationship with and opinion of the job seeker.

Acknowledgment Letters
Acknowledgment letters act as simple receipts. Businesses send them to let others know that they have received a prior communication, but action may or may not have taken place.

Cover Letter
Cover letters usually accompany a package, report or other merchandise. They are used to describe what is enclosed, why it is being sent and what the recipient should do with it, if there is any action that needs to be taken. These types of letters are generally very short and succinct.

Letters of Resignation
When an employee plans to leave his job, a letter of resignation is usually sent to his immediate manager giving him notice and letting him know when the last day of employment will be. In many cases, the employee also will detail his reason for leaving the company.


4.) Styles of Business Letter

Full Block Style
In full block style all the elements of the letter, on the page are aligned flush with the left margin. Full block is the easiest format to use and it produces a clean-looking page. It’s also common.

Modified Block Style
Is a letter that uses a format that is slightly different from the full block letter. The return address, date, and  complimentary closing and the signature line are put slightly to the right of the paper’s centre. In addition, these letters are the most common in organizations.

Indented Style
Letter that is justified at the left margin, excepts for a few elements include the return address, the reference line, closing, signature, and printed name. These elements are idented by five spaces to the right.

Hanging Indented Style
The first line of the paragraph begins at the left-hand margin. And the other lines of the same paragraph are indented three to four spaces. This is the reversal of semi-indented style discussed in other page.

Simplified Style
This style is used when you write a letter and you don’t know the name and the tittle of the person whom ypu are writing the letter. The salutation and the complimentary closing are not used in this style.



Sources:
http://bizcommunicationcoach.com/what-is-business-letter-objectives-of-business-letter/
https://www.nmu.edu/writingcenter/parts-business-letter
https://en.wikipedia.org/wiki/Business_letter
http://www.ehow.com/
http://work.chron.com/10-types-business-letters-9438.html
http://www.slideshare.net/seemababbas/business-letter-and-different-styles



Minggu, 17 April 2016

0

CONTOH KASUS WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

STUDI KASUS WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN PT. DELTOMED LABORATORIES JAMU GUNUNG GIRIKABUPATEN WONOGIRI


A. Prosedur Pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan
Penyelenggaraan wajib daftar perusahaan di Indonesia mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 1985 berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan nomor 327/MPP/Kep/1999 tentang Penyelenggaraan Daftar Perusahaan. Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan dikeluarkan atas dasar pertimbangan bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan ekonomi pada khususnya, memerlukannya adanya daftar perusahaan sebagai sumber informasi resmi mengenai identitas, data dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha.
Dalam melaksanakan Undang-Undang Wajib Perusahaan tersebut, telah ditunjuk penyelenggara dan pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan No.327/MPP/Kep/1999 Tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan, seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya. Kantor Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Wonogiri adalah merupakan kantor pendaftaran perusahaan (KPP) di daerah tingkat II Kabupaten Wonogiri. Khusus mengenai daftar perusahasan seksi pendaftaran perusahaan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri perdagangan nomor 302/Kp/IX/98 tentang uraian tugas pejabat struktural di lingkungan instansi vertikal departement perdagangan adalah:
1. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyusunan rencana dan program pembinaan pendaftaran perusahaan maupun sebagai masukan bagi pimpinan untuk menyusun kebijaksanaan teknis di bidang pendaftaran perusahaan.
2. Mengumpulkan, mengolah dan mempersiapkan bahan pembinaan di bidang kegiatan pendaftaran perusahaan yang antara lain meliputi kebijakan pemberian informasi, penyuluhan dan petunjuk lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pendaftaran perusahaan.
3. Mempersiapkan pemberian bimbingan dan petunjuk teknis dalam rangka pembinaan dan pengendalian kegiatan pendaftaran perusahaan.
4. Mempersiapkan dan menyajikan Buku Daftar Perusahaan maupun informasi lainnya dibidang pendaftaran perusahaan kepada pihak yang memerlukan serta menyimpan dan memelihara data dan arsip wajib daftar perusahaan.
5. Mengumpulkan dan mengolah hasil pelaksanaan rencana dan program pembinaan dan pengendalian kegiatan pendaftaran perusahaan yang antara lain meliputi faktor-faktor pendukung dan penghambatnya serta mempersiapkan saran pemecahan atau perbaikannya.
6. Mempersiapkan pelaksanaan pemberian bantuan kepada Pemerintah Daerah dalam sektor kegiatan ekonomi masyarakat di bidang pendaftaran perusahaan serta mempersiapkan pelaksanaan hubungan kerjasama dengan Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal maupun instansi lainnya di daerah.
Sedangkan dalam prosesnya, kegiatan pendaftaran perusahaan di dalamnya terdapat unit-unit perlengkapan atau pembagian petugas yang
meliputi:
1. Unit Penyerahan Formulir Pendaftaran Perusahaan
2. Unit perbendaharaan (pembiaya biaya-biaya administrasi)
3. Unit peneliti dan pengesahan dokumen
4. Unit yang membuat buku induk perusahaan
Pelaksanaan pendaftaran perusahaan di daerah tingkat II Kabupaten Wonogiri telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ada dalam buku petunjuk pelaksanaan pendaftaran perusahaan (buku).
Pedoman-pedoman tersebut antara lain:
1. Setiap perusahaan yang berkedudukan dan bekerja di wilayah negara Republik Indonesia diharuskan mendaftarkan perusahaannya pada kantor pendaftaran perusahaan dimana perusahaan tersebut berdomisili. Pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemilik atau pengurus atau kuasanya. Untuk kantor cabang pembantu atau agen atau perwakilan atau anak perusahaan dapat dilakukan sendiri oleh pengurus atau pimpinan perusahaan atau pengusaha wajib daftar atau kuasanya. Dalam hal pendaftaran dilakukan oleh kuasanya agar dilampiri dengan surat kuasa.

2. Pendaftaran dilakukan pada kantor perdagangan selaku kantor pendaftaran perusahaan daerah tingkat II, yaitu:
a. Di tempat kedudukan kantor perusahaan.
b. Di tempat kedudukan setiap kantor cabang kantor pembantu perusahaan atau kantor   anak perusahaan.
c. Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan.
d. Apabila tidak dapat didaftarkan ditempat-tempat seperti tersebut di atas, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota propinsi tempat kedudukannya dalam hal ini pada kantor wilayah kantor pendaftaran perusahaan daerah tingkat I atau kantor-kantor perdagaganyan yang ditunjuk


3. Pendaftaran dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Pengusaha menerima formulir pendaftaran dari petugas loketpengambilan formulir pendaftaran perusahaan setelah mengajukan permintaan tertulis pada kantor perdagangan sesuai dengan bentuk perusahaan yaitu:
1) Formulir no.1 berwarna merah muda, untuk perseroan terbatas perseroan terbatas dalam hal ini diartikan sebagai perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang dimana kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemegang saham terbanyak.
2) Formulir no.2 berwarna krem untuk koperasi,
Koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud untuk mencari keuntungan).
3) Formulir No.3 berwarna biru muda, untuk persekutuan komanditer (CV) Commanditeur venoostcap) adalah suatu bentuk usaha berbadan hukum yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan di bawah kepemimpinan pemegang saham.
4) Formulir no.4 berwarna hijau muda untuk persekutuan firma, merupakan persekutuan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama dibawah satu nama yang setiap pesertanya turut bertanggung jawab.
5) Formulir no.5 berwarna putih untuk perusahaan perseorangan, merupakan bentuk usaha dagang yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan, dimana hak milik dan kekuasaan     sepenuhnya dipegang oleh satu orang pemilik.
6) Formulir no. 6 berwarna ungu muda untuk badan usaha lainnya (perusahaan asing atau perusahaan lain di luar atau yang belum termasuk di atas).
b. Sebelum mengisi formulir pendaftaran, diberi kesempatan meminta penjelasan kepada petugas loket. Pengusaha mengisi formulir pendaftaran secara teliti, jelas dan benar dalam rangkap tiga (3). Pada lembar pertama asli formulir setelah diberi atau ditempeli materi Rp 1.000 harus ditandatangani oleh pemilik atau pengurus atau kuasa yang sah.
c. Formulir pendaftaran perusahaan yang telah diisi secara lengkap dan benar ditandatangani oleh yang bersangkutan, serta dilengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, diantara surat keterangan (bagi perusahaan perseorangan), surat izin usaha, akta notaris, AD dan ART untuk badan usaha atau perusahaan atau keputusan pemerintah tentang pendiriannya dan diserahkan kepada petugas loket kantor pendaftaran perusahaan Dati II atau Kantor Perdagangan atau Kantor Pendaftaran Perusahaan Dati I dimanatidak terdapat kantor pendaftaran perusahaan Dati II. Dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan yaitu:
1) Koperasi, adalah salinan resmi akta pendirian yang disahkan dan disalin surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
2) Perusahaan PT, CV, Firma, perusahaan perorangan dan bentuk usaha lain adalah salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
3) Untuk Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen dan Perwakilan Perusahaan adalah salinan resmi akta pendirian atau Surat Keputusan Pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
d. Kemudian terhadap pengusaha (pemilik, pengurus atau kuasanya) diwawancarai untuk mengetahui kebenaran isi dari formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan
termasuk memperlihatkan ijin usaha yang dimilikinya. Apabila formulir pendaftaran telah benar dan lengkap pengusaha diberi tanda terima sebagai bukti pengambil formulir permohonan
pendaftaran.
e. Formulir pendaftaran yang telah diteliti kebenarannya, diteruskan kebagian pengolah (pengesahan dan penolakan). Petugas pada bagian pengolahan pendaftaran mencatat secara
formulir pendaftaran yang masuk baikitu PT, CV, Firma, perorangan dan bentuk usaha lainnya, ke dalam catatan pengolahan pendaftaran, maka dilakukan penelitian langsung ke alamat lokasi perusahaan.
f. Setelah formulir pendaftaran dinilai telah mememuhi syarat-syarat pendaftaran, petugas membubuhkan paraf di kolom pengesahan pada formulir serta menyiapkan tanda daftar perusahaan untuk disampaikan kepada Kepala Kantor Perdagangan untuk ditandatangani atau disahkan.
g. Apabila permohonan ditolak, petugas menyiapkan surat penolakan dan memberian parafnya. Perusahaan yang ditolak pendaftarannya diumumkan pada papan pengumuman dan sebelumnya dicatat dalam lembar penolakan pendaftaran.
h. Sebelum formulir pendaftaran yang telah disahkan, dicatat dalam Buku Induk Perusahaan (BIP) sesuai dengan bentuk perusahaannya, formulir pendaftarannya kemudian diteruskan
dalam papan pengumuman bahwa pendaftaran perusahaannya telah disahkan.
i. Pengusaha yang bersangkutan selanjutnya membayar retribusi wajib daftar perusahaan sesuai PERDA No.5 tahun 2003 tentang retribusi daftar perusahaan yaitu:
1) Perseroan Terbatas Rp 200.000,-
2) Koperasi Rp 15.000,-
3) Persekutuan Komanditer Rp 75.000,-
4) Perusahaan Perorangan Rp 30.000,-
5) Perusahaan Milik Negara/PERDA Rp 50.000,-
6) Firma Rp 75.000,-
7) Bentuk perusahaan lainnya Rp 50.000,-
8) Perusahaan asing, kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan asing yang bekerja di wilayah Negara Republik Indonesia. R 400.000
j. Perusahaan yang telah disahkan pendaftaran perusahaannya dalam daftar perusahaan memperoleh atau diberi tanda daftar perusahaan (TDP) yang berlaku untuk 5 (lima) tahun.
Pengambilan tanda dafar perusahaan:
1) Pengusaha menyerahkan kuitansi asli kepada petugas loket penyerahan tanda daftar perusahaan.
2) Tanda daftar perusahaan dan kuitansi asli yang telah diparaf diserahkan kepada pengusaha.
3) Kuitansi tembusan II diteruskan ke Biro keuangan. k. Formulir pendaftaran asli disimpan di Kantor Perdagangan /KPP Daerah Tingkat I, tembusan I dan II masing-masing diteruskan ke Direktorat Jenderal Bina Usaha Perdagangan dan Kantor Wilayah Departemen Perdagangan.

4. Apabila pendaftaran perusahaan ditolak:
a. Kantor perdagangan selaku kantor pendaftaran perusahaan di Daerah Tingkat II setelah meneliti formulir pendaftaran, dapat menolak serta mengembalikannya kepada pengusaha wajib daftar apabila persyaratan pendaftaran tidak dipenuhi.
b. Penolakan terhadap pendaftaran perusahaan harus diberikan alasan-alasan yang jelas. Pengusaha yang bersangkutan diharuskan untuk mengadakan pembetulan (karena kurang lengkap data dan dokumennya) atau pendaftaran ulang (karena tidak sesuai dengan keadaan perusahaan yang sebenarnya).
c. Petugas selanjutnya mengirimkan surat penolakan tersebut kepada perusahaan yang ditolak pendaftarannya.
d. Dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan penolakan, perusahaan wajib daftar harus segera melakukan pembetulan atau melengkapi dokumen kembali formulir yang baru atau mendaftar ulang. Pengusaha wajib daftar, sesuai dengan pasal 10 UU No.3 tahun 1982 diharuskan mendaftarkan perusahaannya dalam jangka waktu selambat-lambanya 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

B. Kendala-kendala yang Timbul dan Cara Mengatasi dalam Pelaksanaan Pendaftaran Perusahaan oleh Penyelengaraan wajib daftar perusahaan di Kabupaten Wonogiri

Selama ini pelaksanaan pendaftaran perusahaan di Kabupaten Wonogiri telah berjalan dengan cukup efektif dan efisien, sebagaimana menurut peraturan-peraturan yang ada terbukti dengan jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan perusahaannya yang telah memenuhi target
maupun perusahaan yang telah memperbaruhi TDP-nya. hal ini memperlihatkan bahwa tingkat kesadaran para pengusaha wajib daftar di Kabupaten Wonogiri sudah cukup tinggi.
Dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan wajib daftar perusahaan saat ini telah dilakukan pengolahan daftar perusahaan dengan sistem komputerisasi. Memang pada mulanya sistem ini sudah diterapkan disamping masih dilakukan sistem manual, tetapi mengingat sistem manual masih dirasakan belum memenuhi kebutuhan dunia usaha, maka sistem komputerisasi pada semua pengelola data pada daftar perusahaan merupakan alternatif terbaik.
Kelemahan dari pengelolaan sistem manual antara lain :
1. Kesulitan dalam pencarian data perusahaan mengingat penyimpaan arsip yang kurang baik. Hal ini mengakbatkan waktu penyajian informasi menjadi lama, bahkan kadang kala informasi tidak dapat disajikan karena dokumen yang diinginkan tidak ditemukan.
2. Direktori maupun profil perusahaan masih ditampilkan dalam format yang sederhana dan proses pembuatannya memakan waktu yang cukup lama.
3. Informasi yang disajikan baru terbatas dalam bentuk salinan resmi (fotocopy lengkap formulir WDP asli), petikan resmi (fotocopy sebagai formulir WDP asli) dan direktori perusahaan yang sangat sederhana.
4. Kualitas informasi masih rendah karena keengganan pengusaha untuk memberikan data mutakhir dan absah tentang perusahaannya termasuk keengganan memberikan masukan-masukan mengenai jenis-jenis informasi yang dibutuhkan. Keengganan ini dapat timbul karena pengusaha belum mengetahui manfaat yang dapat diambil dari hasil pengolahan data WDP. Dengan adanya sistem komputerisasi pengolahan dan daftar perusahaan, maka sekaligus mengatasi kelemahan dalam penyajian informasi yang dilakukan secara manual. Karena tujuan dari sistem komputerisasi ini adalah untuk menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh dunia usaha yaitu suatu informasi yang cepat dan tepat, akurat dan relevan.
Pengolahan data daftar perusahaan dengan sistem komputerisasi perkembangan data wajib daftar perusahaan baik itu pendaftaran baru, pembaharuan data maupun mutasi, serta perkiraan jumlah perusahaan yang seharusnya terkena wajib daftar perusahaan, maka dianggap sistem pengolahan secara manual sudah tidak layak lagi. Sistem komputerisasi merupakan alternatif terbaik untuk mengolah data wajib daftar perusahaan, untuk itu perlu disusun rencana pengembangan komputerisasi sistem WDP secara terpadu di Pusat dan Daerah. (Kanwildepdag di seluruh Indonesia) yang meliputi:
1. Sistem informasi
2. Sistem database
3. Perangkat keras
4. Tenaga pelaksana
5. Sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Walaupun didukung dengan sarana dan prasarana yang sudah ada dirasa sudah cukup memadai, pelaksanaan wajib daftar perusahaan oleh Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonogiri sebagai kantor pendaftaran perusahaan di Daerah Tingkat II Wonogiri,selama ini masih ditemui masalah-masalah yang sedikit banyak menghambat jalannya pelaksanaan pendaftaran perusahaan tersebut. walaupun demikian telah diambil jalan keluar untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
Adapun kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pendaftaran pada Kantor Dinas Perindustrian perdagangan. Kabupaten Wonogiri adalah adanya:
1. Kurangnya prasarana dan sarana
2. Tenaga kerja yang kurang memadai dibandingkan dengan volume pekerjaan yang ada.
3. Didapatinya membuat Tanda Daftar Perusahaan hanya bertujuan untuk mendapatkan kredit dari Bank.
Dalam mengatasi masalah kurangnya sarana dan prasarana maka diusahakan dengan menghimpun atau mengusahakan dana dari sektor-sektor lain (bidang-bidang lain) yang ada. selain itu diusahakan dengan mengadakan kerjasama dengan pemerintah daerah atau instansi-instansi lainnya. Tentang tenaga kerja yang kurang memadai dikarenakan volume pekerjaan yang banyak dapat diatasi dengan menambah tenaga lagi yang diambil dari para pegawai atau karyawan yang ada. Dan selanjutnya mereka diambil dari para pegawai atau karyawan yang ada. Dan selanjutnya mereka diberi penataran dan latihan tentang wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada yaitu yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri. Bila didapati adanya pembuatan tanda daftar perusahaan hanya untuk mendapat kredit dari Bank maka hal itu disebabkan karena ketatnya pengawasan yang dilakukan sehingga disini pengawasan sangatlah penting perannya. Untuk itu kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh PPNs-WDP harus lebih ditingkatkan kalau perlu ditambah lagi tenaga untuk mengawasi pada saat sebelum pendaftaran, pada saat pendaftaran maupun setelah pendaftaran. Hambatan lain akibat kurangnya kesadaran para pengusaha untuk mendaftarkan perusahaannya maupun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, dapat menghambat kelancaran pelaksanaan wajib daftar perusahaan sehingga saat ini pihak Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonogiri melalui PNNS-DWP bekerja sama dengan instansi terkait (kepolisian maupun pengadilan) menindak tegas para pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan menyidangkan mereka dan menjatuhkan sanksi. Walaupun demikian penindakan tegas tersebut masih mempunyai toleransi, tidak semua pengusaha ditindak tegas. bagi perusahaan kecil
mereka diberi peringatan atau diberi kebijaksanaan lain untuk bisa memenuhi kewajiban mereka.
Sedangkan untuk mengatasi terhadap kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pendaftaran perusahaan pada Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Wonogiri sebagai berikut:
1. Pengadaan dana SDM dan lokasi.
2. Diadakannya sosialisasi perizinan
3. Diadakan monitoring pengawasan perizinan
4. Peningkatan pelayanan perizinan.
Salah satu cara untuk mengatasi kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan pendaftaran perusahaan yaitu dengan cara pengadaan dana, sumber daya manusia (SDM) perlu dan sangat penting karena Sumber Daya Manusia adalah faktor utama dan sebagai sumber pendapatan
negara, selain itu juga lokasi sering berhubungan dengan masalah tempat dan daerah yang menyangkut SDM berada. Cara yang lain dengan mengadakan sosialisasi perizinan usaha

apabila perizinan telah disosialisasikan maka hal tersebut merupakan hal yang wajib dilaksanakan bagi pendiri-pendiri perusahaan dan ini akan menyebabkan berkurangnya kendala-kendala dalam perizinan yang ada. Diadakannya monitoring untuk pengawasan perizinan merupakan langkah yang tepat yang mengarah pada pengaturan tingkat laku individu dalam pelaksanaan agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Di samping cara-cara di atas dalam mengatasi kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan perizinan cara yang lain adalah dengan mengadakan peningkatan pelayanan perizinan diharapkan para pendiri perusahaan tidak enggan dalam melaksanakan wajib daftar perusahaan. peningkatan pelayanan perizinan bisa dilakukan dengan cara membuat pelayanan yang memuaskan, tenaga pelayanan yang handal dan perluasan serta ekspansi daerah atau tempat-tempat pendaftaran yang mudah dijangkau.

NAMA KELOMPOK :
      1.       NICOTOMO AJI                              (27214927)
      2.       PIKI PRIYATNA                              (28214442)
      3.       PRIEN NOVITA AYU C                  (28214512)
      4.       RADITYO DWI HUTOMO             (28214727)

Selasa, 06 Oktober 2015

0

SISA HASIL USAHA

         1.      PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
            Dalam 
Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
    Dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam           tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
    usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta 
    digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,                      sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3. Besarnya pemupukan Modal Dana Cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

     Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
  Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
     anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


        2.      Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :

SHU Koperasi = Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y = SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X = SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai                      berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)   
   
Keterangan :
Y = Jasa usaha anggota koperasi
X = Jasa modal anggota koperasi
Ta = Total transaksi anggota koperasi
Tk = Total transaksi koperasi
Sa = Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk = Total simpanan anggota koperasi

Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :
1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.

2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
Sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.

4.  SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

3.          Prinsip Pembagian SHU
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
-  SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.

 -  SHU anggota dibayar secara tunai
Anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
 -     SHU anggota merupakan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.

  -   SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secarat ransparan sehingga setiap anggota bias menghitung secara kuantitatif.

4.       Pembagian SHU Peranggota

           Langkah-langkah pembagian shu koperasi adalah sebagai berikut:


  1. Di rat ditentukan berapa persentasi shu koperasi yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk shu koperasi modal usaha (simpanan anggota). Presentase ini tidak dimasukan kedalam ad/art karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskansetiap tahun.Biasanya presentase shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi ( y) adalah 70% dan presentase shu koperasi yang dibagi atas modal usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

           Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp. 280.000,-  

           X = 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-  

2.  Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota.Sebagi contoh kita akan menghitung shu koperasi gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-   

Maka :
Shu koperasi gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-) = Rp. 280,-
Shu koperasi gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-) = Rp.300,-
     




 NAMA KELOMPOK :  1. NAZALINE ADINDA L (27214878)
                                      2. PRIEN NOVITA AYU C (28214512)

                     KELAS : 2EB10

SOURCE :