KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
KETUA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL
1.
Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini
adalah :
a. Periode
Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1)
Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2)
Periode Penugasan Profesional
adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien
atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b.
Anggota Keluarga Dekat adalah
istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan
saudara kandung.
c.
Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1)
Orang yang termasuk dalam Tim
Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang
berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien,
termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai
rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu
teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang
yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a)
mengawasi atau mempunyai tanggung
jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b)
mengevaluasi kinerja atau
merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan
pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
3)
Setiap rekan lainnya, pimpinan,
atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah
memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e.
Karyawan Kunci yaitu orang-orang
yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan
mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2.
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a.
Periode Penugasan Profesional
dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan,
mana yang lebih dahulu.
b.
Periode Penugasan Profesional
berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang
lebih dahulu.
3. Dalam
memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap
independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama
Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun
orang dalam Kantor Akuntan Publik.
a.
mempunyai kepentingan keuangan
langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1) investasi
pada klien; atau
2)
kepentingan keuangan lain pada
klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b. mempunyai
hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap
sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2)
memiliki Anggota Keluarga Dekat
yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan;
3)
mempunyai mantan rekan atau
karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari
1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan;
atau
4)
mempunyai rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit.
c. mempunyai
hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien,
atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham
utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari
produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin .
d. memberikan
jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan
atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau
laporan keuangan;
3) desain
sistim informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian
atau opini kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit
internal;
7) konsultasi
manajemen;
8) konsultasi
sumber daya manusia;
9) konsultasi
perpajakan;
10) Penasihat
Investasi dan keuangan; atau
11) Jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan.
e. memberikan
jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau
menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4.
Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem
pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan
Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan
ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5.
Pembatasan Penugasan Audit
a.
Pemberian jasa audit umum atas
laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling
lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku ber turut - turut .
b.Kantor
Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien
tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit
klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak
berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran
Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a.
Kantor Akuntan Publik yang telah
memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih
dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b.
Akuntan yang telah memberikan
jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih
mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan
klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan
dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan
pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap
setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran tersebut.