ETIKA PROFESI AKUNTANSI
2.
PRINSIP
DASAR ETIKA
Ada enam prinsip yang merupakan landasan
penting etika, yaitu prinsip keindahan, prinsip persamaan, prinsip kebaikan,
prinsip keadilan, prinsip kebebasan, dan prinsip kebenaran.
Dibawah ini akan dijelaskan masing-masing
dari prinsip-prinsip etika :
Mendasari segala sesuatu dengan rasa senang terhadap keindahan denganmenunjukkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Contoh : dalam berpakaian, berpenampilan, penataan ruangan, dsb.
Prinsip
Persamaan
Persamaan terhadap hak antara laki-laki dan
perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya.
Perilaku seseorang untuk selalu berusaha berbuat kebaikan
dalam berinteraksi dengan lingkungannya, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan
seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain.
Prinsip yang mendasari seseorang untuk bertindak adil dan
tidak mengambil sesuatu yang seharusnya menjadi hak orang lain.
Prinsip
Kebebasan
Kebebasan setiap manusia yang mempunyai hak
untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri selama itu tidak
merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain dan harus diikuti dengan tanggung
jawab.
Prinsip
Kebenaran
Prinsip yang dapat dibuktikan dan
ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat dan
bersifat logis/rasional.
PRINSIP DASAR PROFESI AKUNTANSI
Tanggung
Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah
untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan
tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan
untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas mengharuskan seorang anggota
untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan.
Selain itu juga memiliki ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada publik.
Kerahasiaan
Prinsip ini menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Seorang akuntan berkewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang
dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
Standar
Teknis
Setiap kegiatan harus mengikuti standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, berkewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima
jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional
yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan
pengaturan perundang-undangan yang relevan.
0 komentar:
Posting Komentar