Selasa, 06 Oktober 2015

0

SISA HASIL USAHA

         1.      PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
            Dalam 
Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
    Dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam           tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
    usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta 
    digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,                      sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3. Besarnya pemupukan Modal Dana Cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

     Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
  Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
     anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


        2.      Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :

SHU Koperasi = Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y = SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X = SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai                      berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)   
   
Keterangan :
Y = Jasa usaha anggota koperasi
X = Jasa modal anggota koperasi
Ta = Total transaksi anggota koperasi
Tk = Total transaksi koperasi
Sa = Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk = Total simpanan anggota koperasi

Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :
1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.

2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
Sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.

4.  SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

3.          Prinsip Pembagian SHU
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
-  SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.

 -  SHU anggota dibayar secara tunai
Anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
 -     SHU anggota merupakan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.

  -   SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secarat ransparan sehingga setiap anggota bias menghitung secara kuantitatif.

4.       Pembagian SHU Peranggota

           Langkah-langkah pembagian shu koperasi adalah sebagai berikut:


  1. Di rat ditentukan berapa persentasi shu koperasi yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk shu koperasi modal usaha (simpanan anggota). Presentase ini tidak dimasukan kedalam ad/art karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskansetiap tahun.Biasanya presentase shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi ( y) adalah 70% dan presentase shu koperasi yang dibagi atas modal usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

           Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp. 280.000,-  

           X = 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-  

2.  Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota.Sebagi contoh kita akan menghitung shu koperasi gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-   

Maka :
Shu koperasi gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-) = Rp. 280,-
Shu koperasi gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-) = Rp.300,-
     




 NAMA KELOMPOK :  1. NAZALINE ADINDA L (27214878)
                                      2. PRIEN NOVITA AYU C (28214512)

                     KELAS : 2EB10

SOURCE :






Senin, 18 Mei 2015

5

Kemiskinan dan Kesenjangan / Perekonomian Indonesia

KEMISKINAN DAN KESENJANGAN

A. KONSEP DAN PENGERTIAN KEMISKINAN

- Pengertian Kemiskinan

Merupakan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan memperbaiki keadaan. kemiskinan dapat diartikan secara lebih luas dengan menambahkan faktor faktor lain seperti faktor sosial dan moral. Secara konvensional, kemiskinan dapat diartikan sebagai suatu keadaan individu atau masyarakat yang berada di bawah garis tertentu. Secara umum pengertian dari kemiskinan sangat beragam, tergantung dasar pemikiran dan cara pandang seseorang. Namun kemiskinan identik dengan ketidakmampuan sekelompok masyarakat yang terhadap sistem yang diterapkan oleh suatu pemerintah sehingga mereka berada pada posisi yang sangat lemah dan tereksploitas(kemiskinan struktural).

Pada umumnya kemiskinan diidentikkan dengan ketidakmampuan seorang individu untuk memenuhhi standart minimum kebutuhan pokok untuk dapat hidup secara layak. Pembahasan ini dimaksud dengan kemiskinan material. Definisi kemiskinan mengalami perkembangan sesuai dengan penyebabnya yaitu pada awal tahun 1990. Definisi diperluas tidak hanya berdasarkan pada tingkat pendapatan, tetapi juga mencakup ketidakmampuan dibidang kesehatan, pendidikan dan perumahan. Pendekatan kebutuhan dasar, melihat kemiskinan sebagai suatu ketidakmampuan seseorang, keluarga dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan minimum, seperti sandang, papan, kesehatan, pendidikan, penyediaan air bersih dan sanitasi.

Kemiskinan juga dapat didefinisikan menurut dua pendekatan. Kemiskinan absolut dan kemiskinan relatif. Kemiskinan absolut diukur dengan suatu standart tertentu, sementara kemiskinan relatif  bersifat kondisional, biasanya membandingkan pendapatan sekelompok orang dengan pendapatan kelompok lain. Sedang kemiskinan absolut adalah sejumlah penduduk yang tidak mampu mendapatkan sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Mereka hidup di bawah tingkat pendapatan riil minimum tertentu- atau mereka berada di bawah garis kemiskinan internasional.
Kemiskinan menurut Edi Suharto dalam Abdul Hakim (2002:219) adalah ketidaksamaan kesempatan untuk mengakumulasi basis kekuasaan sosial. Basis kekuasaan sosial meliputi:
  1. Sumber keuangan (mata pencaharian, kredit, modal)
  2. Modal produktif atau asset (tanah, perumahan, kesehatan, alat produksi)
  3. Jaringan sosial untuk memperoleh pekerjaan, barang, dan jasa.
  4. Organisasi sosial dan politik yang digunakan untuk mencapai kepentingan bersama.
  5. Informasi yang berguna untuk kemajuan hidup.
  6. Pengetahuan dan keterampilan.

- Konsep Kemiskinan

Kemiskinan merupakan masalah sosial yang senantiasa hadir ditengah masyarakat. Kemiskinan sebagai fenomena sosial yang telah lama ada, berkembang sejalan dengan peradaban manusia. Masyarakat miskin pada umumnya lemah dalam kemampuan berusaha dan terbatas aksesnya kepada kegiatan ekonomi sehingga seringkali makin tertinggal jauh dari masyarakat lain yang memiliki potensi tinggi. Substansi kemiskinan adalah kondisi deprevasi tehadap sumber-sumber pemenuhan kebutuhan dasar yang berupa sandang, pangan, papan, dan pendidikan dasar (Sudibyo, 1995:11).
Kemiskinan juga sering disandingkan dengan kesenjangan, karena masalah kesenjangan mempunyai kaitan erat dengan masalah kemiskinan. Substansi kesenjangan adalah ketidakmerataan akses terhadap sumber daya ekonomi. Sudibyo (1995:11) mengatakan bahwa “apabila berbicara mengenai kemiskinan maka kemiskinan dinilai secara mutlak, sedangkan penilaian terhadap kesenjangan digunakan secara relatif”. Dalam suatu masyarakat mungkin tidak ada yang miskin, tapi kesenjangan masih dapat terjadi di dalam masyarakat tersebut.
Sebagian besar dari penduduk miskin ini tinggal diperdesaan dengan mata pencaharian pokok dibidang-bidang pertanian dan kegiatan-kegiatan lainnya yang erat hubungannya dengan sektor ekonomi tradisional tersebut. Kehidupan mereka bergantung pada pola pertanian yang subsistem, baik petani kecil atau pun buruh tani yang berpenghasilan rendah, ataupun bekerja dalam sektor jasa kecil-kecilan dan berpenghasilan pas-pasan. Fenomena banyaknya urbanisasi penduduk desa ke kota menunjukkan bahwa adanya ketidakmerataan pembangunan di perdesaan. Terbatasnya fasilitas umum, kecilnya pendapatan, dan terbatasnya pekerjaan dan dalih mencari kehidupan lebih baik menjadi alasan urbanisasi ini. Permasalahan tersebut menyiratkan adanya ketidakmerataan dan kesenjangan antara perdesaan dan perkotaan.

B. GARIS KEMISKINAN

Peta berdasarkan CIA World Factbook yang menunjukkan persentase penduduk suatu negara yang hidup di bawah garis kemiskinan resmi negara tersebut.
Garis kemiskinan atau batas kemiskinan adalah tingkat minimum pendapatan yang dianggap perlu dipenuhi untuk memperoleh standar hidup yang mencukupi di suatu negara. Dalam praktiknya, pemahaman resmi atau umum masyarakat mengenai garis kemiskinan (dan juga definisi kemiskinan) lebih tinggi di negara maju daripada di negara berkembang.
Hampir setiap masyarakat memiliki rakyat yang hidup dalam kemiskinan. Garis kemiskinan berguna sebagai perangkat ekonomi yang dapat digunakan untuk mengukur rakyat miskin dan mempertimbangkan pembaharuan sosio-ekonomi, misalnya seperti program peningkatan kesejahteraan dan asuransi pengangguran untuk menanggulangi kemiskinan.

C. DAMPAK KEMISKINAN

Dampak kemiskinan begitu bervariasi karena kondisi dan penyebab yang berbeda memunculkan akibat yang berbeda juga.
  Pengangguran merupakan dampak dari kemiskinan, berhubung pendidikan dan keterampilan merupakan hal yang sulit diraih masyarakat, maka masyarakat sulit untuk berkembang dan mencari pekerjaan  yang layak untuk memenuhi kebutuhan. Dikarenakan sulit untuk bekerja, maka tidak adanya pendapatan membuat pemenuhan kebutuhan sulit, kekurangan nutrisi dan kesehatan, dan tak dapat memenuhi kebutuhan penting lainnya. Misalnya saja harga beras yang semakin meningkat, orang yang pengangguran sulit untuk membeli beras, maka mereka makan seadanya. Seorang pengangguran yang tak dapat memberikan makan kepada anaknya akan menjadi dampak yang buruk bagi masa depan sehingga akan mendapat kesulitan untuk waktu yang lama.
    Kriminalitas merupakan dampak lain dari kemiskinan. Kesulitan mencari nafkah mengakibatkan orang lupa diri sehingga mencari jalan cepat tanpa memedulikan halal atau haramnya uang sebagai alat tukar guna memenuhi kebutuhan. Misalnya saja perampokan, penodongan, pencurian, penipuan, pembegalan, penjambretan dan masih banyak lagi contoh kriminalitas yang bersumber dari kemiskinan. Mereka melakukan itu semua karena kondisi yang sulit mencari penghasilan untuk keberlangsungan hidup dan lupa akan nilai-nilai yang berhubungan dengan Tuhan. Di era global dan materialisme seperti sekarang ini tak heran jika kriminalitas terjadi dimanapun.
  Putusnya sekolah dan kesempatan pendidikan sudah pasti merupakan dampak kemiskinan. Mahalnya biaya pendidikan menyebabkan rakyat miskin putus sekolah karena tak lagi mampu membiayai sekolah. Putus sekolah dan hilangnya kesempatan pendidikan akan menjadi penghambat rakyat miskin dalam menambah keterampilan, menjangkau cita-cita dan mimpi mereka. Ini menyebabkan kemiskinan yang dalam karena hilangnya kesempatan untuk bersaing dengan global dan hilangnya kesempatan mendapatkan pekerjaan yang layak.
     Kesehatan sulit untuk didapatkan karena kurangnya pemenuhan gizi sehari-hari akibat kemiskinan membuat rakyat miskin sulit menjaga kesehatannya. Belum lagi biaya pengobatan yang mahal di klinik atau rumah sakit yang tidak dapat dijangkau masyarakat miskin. Ini menyebabkan gizi buruk atau banyaknya penyakit yang menyebar.
   Buruknya generasi penerus adalah dampak yang berbahaya akibat kemiskinan. Jika anak-anak putus sekolah dan bekerja karena terpaksa, maka akan ada gangguan pada anak-anak itu sendiri seperti gangguan pada perkembangan mental, fisik dan cara berfikir mereka. Contohnya adalah anak-anak jalanan yang tak mempunyai tempat tinggal, tidur dijalan, tidak sekolah, mengamen untuk mencari makan dan lain sebagainya. Dampak kemiskinan pada generasi penerus merupakan dampak yang panjang dan buruk karena anak-anak seharusnya mendapatkan hak mereka untuk bahagia, mendapat pendidikan, mendapat nutrisi baik dan lain sebagainya. Ini dapat menyebabkan mereka terjebak dalam kesulitan hingga dewasa dan berdampak pada generasi penerusnya.

D. PERTUMBUHAN KESENJANGAN DAN KEMISKINAN

1. Hubungan antara Pertumbuhan dan Kesenjangan:
 Hipotesis Kuznets Data decade 1970an dan 1980an mengenai pertumbuhan ekonomi dan distribusi di banyak Negara berkembang, terutama Negara-negara dengan proses pembangunan ekonomi yang tinggi, seperti Indonesia, menunjukkan seakan-akan ada korelasi positif antara laju pertumbuhan dan tingkat kesenjangan ekonomi: semakin tinggi pertumbuhan PDB atau semakin besar pendapatan per kapita semakin besar perbedaan antara kaum miskin dan kaum kaya.Studi dari Jantti (1997) dan Mule (1998) memperlihatkan perkembangan ketimpangan pendapatan antara kaum miskin dan kaum kaya di Swedia, Inggris dan AS, serta beberapa Negara di Eropa Barat menunjukkan kecenderungan yang meningkat selama decade 1970an dan 1980an. Jantti membuat kesimpulan semakin besar ketimpangan distribusi pendapatan disebabkan oleh pergeseran demografi, perubahan pasar buruh dan perubahan kebijakan public. Dalam perubahan pasar buruh, membesarnya kesenjangan pendapatan dari kepala keluarga dan semakin besarnya pendapatan dari istri dalam jumlah pendapatan keluarga merupakan dua faktor penyebab penting.
Literature mengenai perubahankesenjangan dalam dsitribusi pendapatan awalnya didominasi oleh apa yang disebut hipotesis Kuznets. Dengan memakai data antar Negara (cross section) dan data dari sejumlah survey/observasi di tiap Negara (time series), Simon Kuznets menemukan relasi antara kesenjangan pendapatan dan tingkat perdapatan per kapita berbentuk U terbalik.
Hasil ini diinterpretasikan sebagai evolusi dari distribusi pendapatan dalam proses transisi dari ekonomi pedesaan (rural) ke ekonomi perkotaan (urban) atau ekonomi industry.

2. Hubungan antara Pertumbuhan dan Kemiskinan
Dasar teori dari korelasi antara pertumbuhan dan kemiskinan tidak berbeda dengan kasus pertumbuhan dengan ketimpangan, seperti yang telah dibahas diatas. Mengikuti hipotesis Kuznets, pada tahap awal proses pembangunan tingkat kemiskinan cenderung meningkat, dan saat mendekati tahap akhir pembangunan jumlah orang miskin berangsur berkurang. Namun banyak faktor lain selain pertumbuhan yang juga mempunyai pengaruh besar terhadap tingkat kemiskinan di suatu wilayah/Negara seperti struktur pendidikan tenaga kerja dan struktur ekonomi.

E. BEBERAPA INDIKATOR KESENJANGAN DAN KEMISKINAN

-Indikator Kesenjangan

Ada sejumlah cara untuk mengukur tingkat kesenjangan dalam distribusi pendapatan yang dibagi ke dalam dua kelompok pendekatan, yakni axiomatic dan stochastic dominance. Yang sering digunakan dalam literatur adalah dari kelompok pendekatan pertama dengan tiga alat ukur, yaitu the generalized entropy (GE), ukuran atkinson, dan koefisien gini.
Yang paling sering dipakai adalah koefisien gini. Nilai koefisien gini berada pada selang 0 sampai dengan 1. Bila 0 : kemerataan sempurna (setiap orang mendapat porsi yang sama dari pendapatan) dan bila 1 : ketidakmerataan yang sempurna dalam pembagian pendapatan.
Ide dasar dari perhitungan koefisien gini berasal dari kurva lorenz. Semakin tinggi nilai rasio gini, yakni mendekati 1 atau semakin jauh kurva lorenz dari garis 45 derajat tersebut, semakin besar tingkat ketidakmerataan distribusi pendapatan.

-Indikator Kemiskinan :

Batas garis kemiskinan yang digunakan setiap negara ternyata berbeda-beda. Ini disebabkan karena adanya perbedaan lokasi dan standar kebutuhan hidup. Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan batas miskin dari besarnya rupiah yang dibelanjakan per kapita sebulan untuk memenuhi kebutuhan minimum makanan dan bukan makanan (BPS, 1994). Untuk kebutuhan minimum makanan digunakan patokan 2.100 kalori per hari. Sedangkan pengeluaran kebutuhan minimum bukan makanan meliputi pengeluaran untuk perumahan, sandang, serta aneka barang dan jasa.
Dengan kata lain, BPS menggunakan 2 macam pendekatan, yaitu pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach) dan pendekatan Head Count Index. Pendekatan yang pertama merupakan pendekatan yang sering digunakan. Dalam metode BPS, kemiskinan dikonseptualisasikan sebagai ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sedangkan Head Count Index merupakan ukuran yang menggunakan kemiskinan absolut. Jumlah penduduk miskin adalah jumlah penduduk yang berada di bawah batas yang disebut garis kemiskinan, yang merupakan nilai rupiah dari kebutuhan minimum makanan dan non makanan. Dengan demikian, garis kemiskinan terdiri dari 2 komponen, yaitu garis kemiskinan makanan (food line) dan garis kemiskinan non makanan (non food line).
Untuk mengukur kemiskinan terdapat 3 indikator yang diperkenalkan oleh Foster dkk (1984) yang sering digunakan dalam banyak studi empiris. Pertama, the incidence of proverty : presentase dari populasi yang hidup di dalam keluarga dengan pengeluaran konsumsi perkapita dibawah garis kemiskinan, indeksnya sering disebut rasio H. Kedua, the dept of property yang menggambarkan dalamnya kemiskinan disuatu wilayah yang diukur dengan indeks jarak kemiskinan (IJK), atau dikenal dengan sebutan proverty gap index. Indeks ini mengestimasi jarak/perbedaan rata-rata pendapatan orang miskin dari garis kemiskinan sebagai suatu proporsi dari garis tersebut.

F. KEMISKINAN DI INDONESIA

      Permasalahan yang harus dihadapi dan diselesaikan oleh pemerintah indonesia saat ini adalah kemiskinan, disamping masalah-masalah yang lainnya. dewasa ini pemerintah belum mampu menghadapi atau menyelesaikan permasalahan kemiskinan.
     Menurut Remi dan Tjiptoherijanto (2002:1) upaya menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia telah dimulai awal tahun 1970-an diantaranya melalui program Bimbingan Masyarakat (Bimas) dan Bantuan Desa (Bandes). Tetapi upaya tersebut mengalami tahapan jenuh pada pertengahan tahun 1980-an, yang juga berarti upaya penurunan kemiskinan di tahun 1970-an tidak maksimal, sehingga jumlah orang miskin pada awal 1990-an kembali naik. Disamping itu kecenderungan ketidakmerataan pendapatan nasional melebar yang mencakup antar sektor, antar kelompok, dan ketidakmerataan antar wilayah. Berdasarkan data Bank Dunia jumlah penduduk miskin Indonesia pada tahun 2002 bukanlah 10 sampai 2% tetapi telah mencapai 60% dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 215 juta jiwa. Hal ini diakibatkan oleh ketidakmampuan mengakses sumber-sumber permodalan, juga karena infrastruktur yang juga belum mendukung untuk dimanfaatkan masyarakat memperbaiki kehidupannya, selain itu juga karna SDM, SDA, Sistem, dan juga tidak terlepas dari sosok pemimpin.
       Kemiskinan harus diakui memang terus menjadi masalah fenomenal sepanjang sejarah Indonesia sebagai negara bangsa, bahkan hampir seluruh energi dihabiskan hanya untuk mengurus persoalan kemiskinan. Yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah, mengapa masalah kemiskinan seakan tak pernah habis, sehingga di negara ini, rasanya tidak ada persoalan yang lebih besar, selain persoalan kemiskinan. Kemiskinan telah membuat jutaan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas, kesulitan membiayai kesehatan, kurangnya tabungan dan tidak adanya investasi, kurangnya akses ke pelayanan publik, kurangnya lapangan pekerjaan, kurangnya jaminan sosial dan perlindungan terhadap keluarga, menguatnya arus perpindahan dari desa ke kota dengan tujuan memperbaiki kehidupan, dan yang lebih parah, kemiskinan menyebabkan jutaan rakyat memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan secara terbatas.
      Kemiskinan menyebabkan masyarakat desa rela mengorbankan apa saja demi keselamatan hidup, kemiskinan menyebabkan banyak orang melakukan prilaku menyimpang, harga diri diperjual belikan hanya untuk mendapatkan makan. Si Miskin rela mempertaruhkan tenaga fisik untuk memproduksi keuntungan bagi mereka yang memiliki uang dan memegang kendali atas sektor perekonomian lokal dan menerima upah yang tidak sepadan dengan biaya tenaga yang dikeluarkan.
     Para buruh bekerja sepanjang hari, tetapi mereka menerima upah yang sangat sedikit. Bahkan yang lebih parah, kemiskinan telah membuat masyarakat kita terjebak dalam budaya memalas, budaya mengemis, dan menggantungkan harapannya dari budi baik pemerintah melalui pemberian bantuan. kemiskinan juga dapat meningkatkan angka kriminalitas, kenapa penulis mengatakan bahwa kemiskinan dapat meningkatkan angka kriminalitas, jawabannya adalah karna mereka (simiskin) akan rela melakukan apa saja untuk dapat mempertahankan hidupnya, baik itu mencuri, membunuh, mencopet, bahkan jika ada hal yang lebih keji dari itu ia akan tega dan berani melakukannya demi hidupnya. Kalau sudah seperti ini siapa yang harus kita salahkan. kemiskinan seakan menjadi sebuah fenomena atau sebuah persoalan yang tak ada habis-habisnya, pemerintah terkesan tidak serius dalam menangani persoalan kemiskinan, pemerintah lebih membiarkan mereka mengemis dan mencuri ketimbang memikirkan cara untuk menanggulangi dan mengurangi tingkat kemiskinan dan membebaskan Negara dari para pengemis jalanan karna kemiskinan.


G. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KEMISKINAN

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemiskinan menurut para Ahli.
Setiap permasalahan timbul pasti karna ada faktor yang mengiringinya yang menyebabkan timbulnya sebuah permasalahan, begitu juga dengan masalah kemiskinan yang dihadapi oleh negara indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya kemiskinan menurut Hartomo dan Aziz dalam Dadan Hudyana (2009:28-29) yaitu :

1). Pendidikan yang Terlampau Rendah
     Tingkat pendidikan yang rendah menyebabkan seseorang kurang mempunyai keterampilan tertentu yang diperlukan dalam kehidupannya. Keterbatasan pendidikan atau keterampilan yang dimiliki seseorang menyebabkan keterbatasan kemampuan seseorang untuk masuk dalam dunia kerja.

2). Malas Bekerja
        Adanya sikap malas (bersikap pasif atau bersandar pada nasib) menyebabkan seseorang bersikap acuh tak acuh dan tidak bergairah untuk bekerja.

3). Keterbatasan Sumber Alam
    Suatu masyarakat akan dilanda kemiskinan apabila sumber alamnya tidak lagi memberikan keuntungan bagi kehidupan mereka. Hal ini sering dikatakan masyarakat itu miskin karena sumberdaya alamnya miskin.

4). Terbatasnya Lapangan Kerja
      Keterbatasan lapangan kerja akan membawa konsekuensi kemiskinan bagi masyarakat. Secara ideal seseorang harus mampu menciptakan lapangan kerja baru sedangkan secara faktual hal tersebut sangat kecil kemungkinanya bagi masyarakat miskin karena keterbatasan modal dan keterampilan.

5). Keterbatasan Modal
       Seseorang miskin sebab mereka tidak mempunyai modal untuk melengkapi alat maupun bahan dalam rangka menerapkan keterampilan yang mereka miliki dengan suatu tujuan untuk memperoleh penghasilan.

6). Beban Keluarga
     Seseorang yang mempunyai anggota keluarga banyak apabila tidak diimbangi dengan usaha peningakatan pendapatan akan menimbulkan kemiskinan karena semakin banyak anggota keluarga akan semakin meningkat tuntutan atau beban untuk hidup yang harus dipenuhi.

Suryadiningrat dalam Dadan Hudayana (2009:30), juga mengemukakan bahwa kemiskinan pada hakikatnya disebabkan oleh kurangnya komitmen manusia terhadap norma dan nilai-nilai kebenaran ajaran agama, kejujuran dan keadilan. Hal ini mengakibatkan terjadinya penganiayaan manusia terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain. Penganiayaan manusia terhadap diri sendiri tercermin dari adanya :
  1. keengganan bekerja dan berusaha,
  2. kebodohan,
  3. motivasi rendah,
  4. tidak memiliki rencana jangka panjang,
  5. budaya kemiskinan, dan
  6. pemahaman keliru terhadap kemiskinan.


Sedangkan penganiayaan terhadap orang lain terlihat dari ketidakmampuan seseorang bekerja dan berusaha akibat :
  1. ketidakpedulian orang mampu kepada orang yang memerlukan atau orang tidak mampu dan
  2. kebijakan yang tidak memihak kepada orang miskin.

Kartasasmita dalam Rahmawati (2006:4) mengemukakan bahwa, kondisi kemiskinan dapat disebabkan oleh sekurang-kurangnya empat penyebab, diantaranya yaitu :
1.  Rendahnya Taraf Pendidikan
Taraf pendidikan yang rendah mengakibatkan kemampuan pengembangan diri terbatas dan meyebabkan sempitnya lapangan kerja yang dapat dimasuki. Taraf pendidikan yang rendah juga membatasi kemampuan seseorang untuk mencari dan memanfaatkan peluang.
2.  Rendahnya Derajat Kesehatan
Taraf kesehatan dan gizi yang rendah menyebabkan rendahnya daya tahan fisik, daya pikir dan prakarsa.
3. Terbatasnya Lapangan Kerja
Selain kondisi kemiskinan dan kesehatan yang rendah, kemiskinan juga diperberat oleh terbatasnya lapangan pekerjaan. Selama ada lapangan kerja atau kegiatan usaha, selama itu pula ada harapan untuk memutuskan lingkaran kemiskinan.
4.  Kondisi Keterisolasian
Banyak penduduk miskin secara ekonomi tidak berdaya karena terpencil dan terisolasi. Mereka hidup terpencil sehingga sulit atau tidak dapat terjangkau oleh pelayanan pendidikan, kesehatan dan gerak kemajuan yang dinikmati masyarakat lainnya.

Nasikun dalam Suryawati (2005:5) menyoroti beberapa sumber dan proses penyebab terjadinya kemiskinan, yaitu :

                1.       Pelestarian Proses Kemiskinan
         Proses pemiskinan yang dilestarikan, direproduksi melalui pelaksanaansuatu kebijakan diantaranya adalah kebijakan anti kemiskinan, tetapi realitanya justru melestarikan.
                2.       Pola Produksi Kolonial
       Negara ekskoloni mengalami kemiskinan karena pola produksi kolonial, yaitu petani menjadi marjinal karena tanah yang paling subur dikuasai petani skala besar dan berorientasi ekspor.
                3.       Manajemen Sumber Daya Alam dan Lingkungan
    Adanya unsur manajemen sumber daya alam dan lingkungan, seperti manajemen pertanian yang asal tebang akan menurunkan produktivitas.
                4.       Kemiskinan Terjadi Karena Siklus Alam.
       Misalnya tinggal di lahan kritis, dimana lahan ini jika turun hujan akan terjadi banjir tetapi jika musim kemarau akan kekurangan air, sehingga tidak memungkinkan produktivitas yang maksimal dan terus-menerus.
                5.       Peminggiran Kaum Perempuan
      Dalam hal ini perempuan masih dianggap sebagai golongan kelas kedua, sehingga akses dan penghargaan hasil kerja yang diberikan lebih rendah dari laki-laki.
                6.       Faktor Budaya dan Etnik
       Bekerjanya faktor budaya dan etnik yang memelihara kemiskinan seperti, pola hidup konsumtif pada petani dan nelayan ketika panen raya, serta adat istiadat yang konsumtif saat  upacara adat atau keagamaan.

H. KEBIJAKAN ANTI KEMISKINAN

Kebijakan anti kemiskinan dan distribusi pendapatan mulai muncul sebagai salah satu kebijakan yang sangat penting dari lembaga-lembaga dunia, seperti Bank Dunia, ADB,ILO, UNDP, dan lain sebagainya.
Tahun 1990, Bank Dunia lewat laporannya World Developent Report on Proverty mendeklarasikan bahwa suatu peperangan yang berhasil melawan kemiskinan perlu dilakukan secara serentak pada tiga front :
(i)       Pertumbuhan ekonomi yang luas dan padat karya yang menciptakan kesempatan kerja danpendapatan bagi kelompok miskin,
(ii)           Pengembangan SDM (pendidikan, kesehatan, dan gizi), yang memberi mereka kemampuan yang lebih baik untuk memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang diciptakan oleh pertumbuhan ekonomi,
(iii)       Membuat suatu jaringan pengaman sosial untuk mereka yang diantara penduduk miskin yang sama sekali tidak mamu untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan dari pertumbuhan ekonomi dan perkembangan SDM akibat ketidakmampuan fisik dan mental, bencana alam, konflik sosial, dan terisolasi secara fisik.
Untuk mendukung strategi yang tepat dalam memerangi kemiskinan diperlukan intervensi-intervensi pemerintah yang sesuai dengan sasaran atau tujuan perantaranya dapat dibagi menurut waktu, yaitu :

1.      Intervensi jangka pendek, berupa :
-  Pembangunan/penguatan sektor usaha Kerjsama regional
-   Manajemen pengeluaran pemerintah (APBN) dan administrasi
-   Desentralisasi
-   Pendidikan dan kesehatan
-  Penyediaan air bersih dan pembangunan perkotaan
-  Pembagian tanah pertanian yang merat
2.      Pembangunan sektor pertanian, usaha kecil, dan ekonomi pedesaan
3.      Manajemen lingkungan dan SDA
4.      Pembangunan transportasi, komunikasi, energi dan keuangan
5.      Peningkatan keikutsertaan masyarakat sepenuhnya dalam pembangunan
6.      Peningkatan proteksi sosial (termasuk pembangunan sistem jaminan sosial)

Salah satu contoh kebijakan Anti Kemiskinan pemerintah:
PAKET INSENTIF 1 OKTOBER 2005
            Paket Insentif 1 Oktober 2005 merupakan bagian integral dan implementasi serta tindak lanjut dari Paket Kebijakan 31 Agustus 2005 yang telah disampaikan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Paket ini juga didisain dalam kerangka reformasi ekonomi untuk memperkuat fondasi perekonomian dan mempertahankan momentum percepatan laju pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya saing dan menggairahkan investasi dalam rangka penciptaan kesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan.

SOAL :
     1.       Merupakan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan memperbaiki keadaan, adalah       pengertian dari…
            a.Kemiskinan                                                                   c. Garis Kemiskinan
b.Kesenjangan                                                                  d. Faktor Kemiskinan

    2.       Yang bukan Kebijakan anti kemiskinan dan distribusi pendapatan mulai muncul sebagai salah satu      kebijakan yang sangat penting dari lembaga-lembaga dunia adalah…
            a.ILO                                                                                    c. Bank Dunia
b.WHO                                                                                 d. UNDP

     3.       Terbatasnya Lapangan Pekerjaan dan Rendahnya Pendidikan merupakan faktor dari…
           a.Kesenjangan                                                                    c. Pertumbuhan Ekonomi
           b.Kebijakan                                                                        d. Kemiskinan

      4.       Berikut adalah dampak dari kemiskinan, kecuali...
           a.Putusnya Sekolah                                                         c. Kesehatan yang sulit didapatkan
           b.Pengangguran                                                               d. Kebutuhan yang terpenuhi

      5.     Faktor yang menyebabkan timbulnya kemiskinan menurut Hartomo dan Aziz dalam Dadan                 Hudyana (2009:28-29) yaitu…
      a.Tersedianya lapangan pekerjaan
      b. Pendidikan yang Terlampau Rendah
      c. Keterbatasan Sumber Alam
      d. Keterbatasan Modal

PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
DAN OTONOMI DAERAH

A.     UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH
UU otonomi daerah merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia atau dapat juga disebut payung hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
UU otonomi daerah di Indonesia menjadi payung hukum terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bawah UU otonomi daerah seperti, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan seterusnya.

Tentang UU Otonomi Daerah
UU otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945  Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur dan tata laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2.       Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4.       Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6.      Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

B.   PERUBAHAN PENERIMAAN DAERAH DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

Perubahan atas pendapatan, terutama PAD bisa saja berlatarbelakang perilaku oportunisme para pembuat keputusan, khususnya birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang perubahan APBD juga memuat preferensi politik para politisi di parlemen daerah (DPRD). Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya karena tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran, perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah, dan penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya:

  •  Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan terlalu rendah). Jika sebuah      angka     untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka angka itu menjadi  target minimal       yang harus dicapai oleh eksekutif. Target dimaksud merupakan jumlah  terendah yang “diperintahkan” oleh DPRD kepada eksekutif untuk dicari dan menambah        penerimaan dalam kas daerah
  • Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami sebagai praktik moral hazard yang dilakukan agency yang dalam konteks pendapatan adalah sebagai budget minimizer. Dalam penyusunan rancangan anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai ruang untuk membuat budget slack karena memiliki keunggulan informasi tentang potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.
  • Jika dalam APBD “murni” target PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target PAD ini dapat diartikan sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja modal dalam mengungkit (leveraging) PAD, khususnya yang terealiasai dan tercapai outcome-nya pada tahun anggaran sebelumnya.

Kebijakan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah yang dapat dipergunakan oleh daerah dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai  dengan kebutuhannya guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dan pemerintah tingkat atas (subsidi).

    Dengan demikian usaha peningkatan pendapatan asli daerah seharusnya dilihat dari perspektif yang Iebih luas tidak hanya ditinjau dan segi daerah masing-masing tetapi daham kaitannya dengan kesatuan perekonomian Indonesia. Pendapatan asli daerah itu sendiri, dianggap sebagai alternatif untuk memperoleh tambahan dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan pengeluaran yang ditentukan oleh daerah sendiri khususnya keperluan rutin. Oleh karena itu peningkatan pendapatan tersebut merupakan hal yang dikehendaki setiap daerah.

      Sebagaimana telah diuraikan terlebih dahulu bahwa pendapatan daerah dalam hal ini pendapatan asli daerah adalah salah satu sumber dana pembiayaan pembangunan daerah pada Kenyataannya belum cukup memberikan sumbangan bagi pertumbuhan daerah, hal ini mengharuskan pemerintah daerah menggali dan meningkatkan pendapatan daerah terutama sumber pendapatan asli daerah.

     Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi Daerah, basil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai mewujudan asas desentralisasi. (Penjelasan UU No.33 Tahun 2004).

C.      PERKEMBANGAN EKONOMI REGIONAL

Pembangunan Ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja  baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi(pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Masalah pokok dalam pembangunan ekonomi daerah terletak pada penekanan kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan, dengan menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan dan sumber daya fisik secara lokal. Pembangunan ekonomi daerah merupakan suatu proses yaitu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, ilmu pengetahuan dan pengembangan pertusahaan-perusahaan baru.
Tujuan utama ekonomi daerah/regional adalah untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah.
 Corak Pembangunan Daerah Yang dimaksud dengan Corak Pembanguinan Daerah adalah merupakan pola pembangunan yang harus ditempuh oleh suatu daerah dalam suatu kegiatan pembangunan. Dimana pola itu harus sesuai dengan kondisi daerah seperti masalah, kebutuhan dan potensi daerah yang bersangkutan.
Perla dan Wingo membedakan tiga tahap pola perkembangan daerah A.S, yakni:

1. Perkembangan pertanian (1840) Pada tahap ini daerah yang mengalami perkembangan Ialah daerah yang sangat sesuai dengan usaha pertanian daerah yang dapat menyediakan jasa-jasa untuk perkembangan sektor pertanian. Perkembangan ini terutama didorong oleh karena pertambahan permintaan atas hasil-hasil pertanian dari sektor industri, baik dari dalam dalam maupun luar negeri.
 2. Perkembangan pertambangan (1840-1950) Pertambangan besi dan batu bara merupakan pertambangan yang mula-mula berkembang. Sebab kedua jenis bahan tambang ini diperlukan oleh industri baja dan daijadikan sumber energi. Sektor pertambangan sangat besar pengruhnya terhadap perkembangan suatu daerah sebab sektor ini memiliki pengaruh yang baik untuk masa depan.
             3. Tahap Perkembangan Amenity Resourcers Pada pertenganhan abad ke-20, alokasi
kegiatan ekonomi dipengaruhi oleh saut faktor yang disebut sebagai Amenity Resources yang didefeinisikan sebgai gabungan dari iklim, keadaan tanah, daerah pantai dan air yang menciptakan sarana hidup yang baik dan menarik bagi migrasi dan pengusaha untuk penanaman modalnya di daerah itu. Memperhatikan pola perkembangan di daerah-daerah negara maju maka yang diutamakan adalah sektor industri sebab sektor ini dapat meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya yang tersedia untuk pembangunan daerah.

D.      FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KETIMPANGAN

Beberapa faktor utama yang menyebabkan terjadinya ketimpangan antar wilayah menurut Sjafrizal (2012) yaitu :
1.  Perbedaan kandungan sumber daya alam
Perbedaan kandungan sumber daya alam akan mempengaruhi kegiatan produksi pada daerah bersangkutan. Daerah dengan kandungan sumber daya alam cukup tinggi akan dapat memproduksi barang-barang tertentu dengan biaya relatif murah dibandingkan dengan daerah lain yang mempunyai kandungan sumber daya alam lebih rendah. Kondisi ini mendorong pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan menjadi lebih cepat. Sedangkan daerah lain yang mempunyai kandungan sumber daya alam lebih kecil hanya akan dapat memproduksi barang-barang dengan biaya produksi lebih tinggi sehingga daya saingnya menjadi lemah. Kondisi tersebut menyebabkan daerah bersangkutan cenderung mempunyai pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat.

2.  Perbedaan kondisi demografis
Perbedaan kondisi demografis meliputi perbedaan tingkat pertumbuhan dan struktur kependudukan, perbedaan tingkat pendidikan dan kesehatan, perbedaan kondisi ketenagakerjaan dan perbedaan dalam tingkah laku dan kebiasaan serta etos kerja yang dimiliki masyarakat daerah bersangkutan. Kondisi demografis akan berpengaruh terhadap produktivitas kerja masyarakat setempat. Daerah dengan kondisi demografis yang baik akan cenderung mempunyai produktivitas kerja yang lebih tinggi sehingga hal ini akan mendorong peningkatan investasi yang selanjutnya akan meningkatkan penyediaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.

3. Kurang lancarnya mobilitas barang dan jasa
Mobilitas barang dan jasa meliputi kegiatan perdagangan antar daerah dan migrasi baik yang disponsori pemerintah (transmigrasi) atau migrasi spontan. Alasannya adalah apabila mobilitas kurang lancar maka kelebihan produksi suatu daerah tidak dapat di jual ke daerah lain yang membutuhkan. Akibatnya adalah ketimpangan pembangunan antar wilayah akan cenderung tinggi, sehingga daerah terbelakang sulit mendorong proses pembangunannya.

4.  Konsentrasi kegiatan ekonomi wilayah
Pertumbuhan ekonomi akan cenderung lebih cepat pada suatu daerah dimana konsentrasi kegiatan ekonominya cukup besar. Kondisi inilah yang selanjutnya akan mendorong proses pembangunan daerah melalui peningkatan penyediaan lapangan kerja dan tingkat pendapatan masyarakat.

5.  Alokasi dana pembangunan antar wilayah
Alokasi dana ini bisa berasal dari pemerintah maupun swasta. Pada sistem pemerintahan otonomi maka dana pemerintah akan lebih banyak dialokasikan ke daerah sehingga ketimpangan pembangunan antar wilayah akan cenderung lebih rendah. Untuk investasi swasta lebih banyak ditentukan oleh kekuatan pasar. Dimana keuntungan lokasi yang dimiliki oleh suatu daerah merupakan kekuatan yang berperan banyak dalam menark investasi swasta. Keuntungan lokasi ditentukan oleh biaya transpor baik bahan baku dan hasil produksi yang harus dikeluarkan pengusaha, perbedaan upah buruh, konsentrasi pasar, tingkat persaingan usaha dan sewa tanah. Oleh karena itu investai akan cenderung lebih banyak di daerah perkotaan dibandingkan dengan daerah pedesaan.

Menurut Adelman dan Morris (1973) dalam Arsyad (2010) mengemukakan 8 faktor yang menyebabkan ketidakmerataan distribusi pendapatan di negara-negara sedang berkembang, yaitu:
  1. Pertambahan penduduk yang tinggi yang mengakibatkan menurunnya pendapatan per kapita; 
  2. Inflasi di mana pendapatan uang bertambah tetapi tidak diikuti secara proporsional dengan pertambahan produksi barang-barang;
  3.   Ketidakmerataan pembangunan antar daerah;
  4. Investasi yang sangat banyak dalam proyek-proyek yang padat modal (capital intensive), sehingga persentase pendapatan modal dari tambahan harta lebih besar dibandingkan dengan persentase pendapatan yang berasal dari kerja, sehingga pengangguran bertambah;
  5.  Rendahnya mobilitas sosial;
  6. Pelaksanaan kebijaksanaan industri substitusi impor yang mengakibatkan kenaikan hargaharga barang hasil industri untuk melindungi usaha-usaha golongan kapitalis;
  7. Memburuknya nilai tukar (term of trade) bagi negara-negara sedang berkembang dalam perdagangan dengan negara-negara maju, sebagai akibat ketidak elastisan permintaan negara-negara terhadap barang ekspor negara-negara sedang berkembang;
  8. Hancurnya industri-industri kerajinan rakyat seperti pertukangan, industri rumah tangga, dan lain-lain.

E.       PEMBANGUNAN INDONESIA BAGIAN TIMUR

Kinerja Pembangunan Kawasan Timur Indonesia

GBHN 1993 mengamanatkan perlunya menyerasikan laju pertumbuhan antardaerah serta melaksanakan otonomi daerah yang nyata, serasi, dinamis, dan bertanggungjawab di dalam suatu kesatuan Wawasan Nusantara. Implikasinya adalah bahwa kebijaksanaan pembangunan daerah tidaklah sekedar memberikan kompensasi alokasi finansial kepada propinsi atau kawasan yang relatif tertinggal, akan tetapi justru lebih difokuskan untuk dapat menumbuhkan sikap kemandirian dari masing-masing daerah tersebut untuk dapat mengelola dan mengembangkan potensi sumberdaya yang dimiliki demi kepentingan daerah yang bersangkutan pada khususnya maupun kepentingan nasional pada umumnya.

Selama PJP I, perkembangan ekonomi antardaerah memperlihatkan kecenderungan bahwa propinsi-propinsi di Pulau Jawa pada umumnya mengalami perkembangan ekonomi yang lebih cepat dibandingkan dengan propinsi lainnya di luar Jawa. Perbedaan perkembangan antardaerah tersebut menyebabkan terjadinya kesenjangan kesejahteraan dan kemajuan antardaerah, terutama antara Jawa dan luar Jawa, antara kawasan barat Indonesia (KBI) dengan kawasan timur Indonesia (KTI), dan antara daerah perkotaan dengan daerah perdesaan. Disamping itu, masih ditemui daerah-daerah yang relatif tertinggal dibandingkan daerah lain, yaitu daerah terpencil, daerah minus, daerah kritis, daerah perbatasan, dan daerah terbelakang lainnya.

Dalam PJP II, wilayah kawasan timur Indonesia (KTI) yang secara definitif meliputi 13 propinsi yang ada di wilayah Kalimantan, Sulawesi dan kepulauan timur, telah diberikan prioritas untuk dikembangkan dalam upaya untuk memperkecil tingkat kesenjangan yang terjadi antara kawasan barat Indonesia dengan KTI selama PJP I yang lalu. Sebenarnya, sejak lima tahun terkahir ini upaya untuk mempercepat pembangunan dan mengembangkan KTI telah banyak dilakukan melalui berbagai kebijaksanaan dan program pembangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta melalui berbagai seminar, lokakarya, rapat kerja, sarasehan yang membahas masalah pembangunan KTI yang dilakukan baik oleh pemerintah, pihak perguruan tinggi, maupun pihak dunia usaha swasta.

Dalam membangun KTI, terdapat beberapa faktor pokok yang perlu diberikan perhatian lebih mendalam dalam memformulasikan strategi pengembangannya, yaitu: (a) adanya keanekaragaman situasi dan kondisi daerah-daerah di KTI yang memerlukan kebijaksanaan serta solusi pembangunan yang disesuaikan dengan kepentingan setempat (local needs); (b) perlunya pendekatan pembangunan yang dilaksanakan secara terpadu dan menggunakan pendekatan perwilayahan; (c) perencanaan pembangunan di daerah harus memperhatikan serta melibatkan peranserta masyarakat; serta (d) peningkatan serta pengembangan sektor pertanian yang tangguh untuk dapat menanggulangi masalah kemiskinan baik di perdesaan maupun di perkotaan melalui peningkatan pendapatan masyarakat khususnya dalam bidang agribisnis dan agroindustri, serta penyediaan berbagai sarana dan prasarana lapangan kerja.

Selain itu, dalam memformulasikan strategi pengembangan KTI terdapat tiga pertimbangan pokok terhadap potensi dan peluang yang dimiliki KTI, yaitu: (a) beberapa propinsi di KTI merupakan daerah yang kaya akan sumberdaya alam yang memiliki potensi untuk dikembangkan, yang pada gilirannya dapat pula dikembangkan menjadi kawasan pusat-pusat pertumbuhan; (b) jumlah penduduk yang relatif sedikit dengan penyebaran yang tidak merata dibandingkan luas wilayah, merupakan "katup pengaman" bagi program transmigrasi penduduk dari wilayah KBI yang relatif lebih padat; serta (c) adanya komitmen pemerintah untuk melaksanakan pembangunan yang memperhatikan aspek pemerataan dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Strategi pengembangan wilayah KTI pada dasarnya merupakan strategi atau langkah-langkah kebijaksanaan yang bertahap, yakni mencakup tiga tingkatan strategi: mikro, meso, dan makro. Strategi tingkat mikro bertujuan untuk mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan dasar, membantu daerah dalam mencapai kemandirian ekonomi, mendorong pengembangan potensi ekspor daerah, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Strategi tingkat meso mengupayakan identifikasi keterkaitan fisik dan ekonomi antarpropinsi agar dapat diciptakan pusat-pusat pengembangan antarwilayah di kawasan yang bersangkutan. Sedangkan strategi tingkat makro lebih difokuskan pada pengembangan prasarana transportasi intra dan antarwilayah sebagai bagian dari sistem transpotasi nasional, pemanfaatan sumberdaya alam secara tepat dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, peningkatan peranserta sektor swasta, penguatan kelembagaan pemerintah dan masyarakat termasuk peranserta aktif dari kalangan perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia di KTI.

Sejalan dengan upaya tersebut, salah satu komitmen pemerintah yang cukup nyata dalam mempercepat pengembangan KTI dalam PJP II adalah dengan dibentuknya Dewan Pengembangan KTI (DP-KTI) melalui Keppres No. 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan KTI, yang diketuai langsung oleh Bapak Presiden RI dan beranggotakan 17 menteri/ketua LPND. Untuk lebih meningkatkan bobot kebijaksanaan yang ditetapkan Dewan, dibentuk 4 pokja yang meliputi bidang-bidang: (i) pengembangan sumber daya manusia dan teknologi, (ii) sumber daya alam dan lingkungan, (iii) prasarana, dan (iv) kelembagaan, serta 1 kelompok kerjasama pembangunan daerah antarBappeda se-KTI. Sejak terbentuknya, Dewan telah melaksanakan beberapa kali pertemuan tingkat anggota Dewan dan telah menghasilkan berbagai keputusan yang berbobot kebijaksanaan makro yang dijabarkan secara lebih operasional oleh masing-masing departemen/LPND terkait.

Sebagaimana telah ditetapkan, fungsi dari DP-KTI adalah sebagai wadah bagi perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi untuk mempercepat pembangunan di KTI, termasuk penentuan tahapan dan prioritas pelaksanaannya. Untuk itu, selain dari beberapa kelompok kerja yang telah dibentuk diatas, secara fungsional juga telah dibentuk beberapa tim khusus (adhoc) yang bertugas untuk menyusun berbagai kajian dan rumusan kebijaksanaan bagi pengembangan bidang-bidang tertentu yang potensial di kawasan timur Indonesia, seperti (i) tim perumus pemberian insentif investasi, (ii) tim penyiapan kawasan andalan Biak sebagai daerah otorita, (iii) tim budidaya ikan tuna dan ternak, serta (iv) tim budidaya rotan. Tugas dari masing-masing tim yang bersifat temporer tersebut, diharapkan dapat memberikan masukan bagi DP-KTI dalam menentukan kebijaksanaan pembangunan KTI secara lebih berdayaguna dan berhasilguna.

Pengembangan Kawasan Andalan di Kawasan Timur Indonesia

Dalam Repelita VI telah ditentukan kawasan-kawasan andalan yang perlu dikembangkan dengan dukungan semua sektor pembangunan. Di dalam strategi pembangunan daerah khususnya untuk wilayah KTI diupayakan untuk mewujudkan keterkaitan fisik dan ekonomi antarwilayah, termasuk kawasan cepat tumbuh (misalnya kawasan segitiga pertumbuhan), kawasan perbatasan antarnegara dan kawasan andalan. Beberapa kawasan yang potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan andalan beserta sektor unggulan di wilayah KTI telah diidentifikasi dalam rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN) yang secara keseluruhan berjumlah 56 kawasan, yang terdiri dari: 16 kawasan andalan di wilayah Kalimantan, 9 di wilayah Nusa Tenggara, 16 di wilayah Sulawesi, 4 di Maluku, dan 9 kawasan di Irian Jaya. Pada kenyataannya, sebenarnya sebelum ditetapkan dalam RTRWN, penetapan kawasan andalan telah dilakukan dengan basis potensi sumber daya alam unggulan di masing-masing kawasan, seperti antara lain: kawasan tanaman pangan di Sulawesi Selatan, Memberamo, Sumbawa Utara, Kendari, Gorontalo; kawasan perkebunan skala besar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya; kawasan industri perkayuan dan hutan tanaman industri di Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya; kawasan peternakan di Nusa Tenggara dan Irian Jaya; serta kawasan perikanan di Maluku.

Dalam perkembangan selanjutnya, melalui pembahasan intensif yang dilakukan DP-KTI selama tahun 1995, telah ditetapkan 13 kawasan andalan prioritas yang diusulkan masing-masing propinsi, yang dianggap paling mendesak untuk dikembangkan di masing-masing propinsi di kawasan timur Indonesia. Kawasan andalan yang akan dikembangkan dalam tahapan pertama adalah: Biak di Propinsi Irian Jaya, Pulau Seram di Propinsi Maluku, Betano-Natarbora-Viqueque (BENAVIQ) di Propinsi Timor Timur, Mbay di Propinsi NTT, Bima di Propinsi NTB, Manado-Bitung di Propinsi Sulawesi Utara, Batui di Propinsi Sulawesi Tengah, Buton-Kolaka-Kendari (BUKARI) di Propinsi Sulawesi Tenggara, Pare-pare di Propinsi Sulawesi Selatan, DAS Kahayan-Kapuas-Barito (KAKAB) di Propinsi Kalimantan Tengah, Samarinda-Sanga Sanga-Muara Jawa-Balikpapan (SASAMBA) di Propinsi Kalimantan Timur, Satui-Kusan-Kelumpang-Batulicin-Pulau Laut (SAKUPANGBALAUT) di Propinsi Kalimantan Selatan, dan Sanggau di Propinsi Kalimantan Barat. Salah satu kawasan andalan prioritas yaitu Biak di Propinsi Irian Jaya, telah disepakati untuk ditetapkan pengembangannya sebagai daerah otorita.

Dalam rangka lebih menjamin komimen pemerintah pemerintah terhadap ketigabelas kawasan andalan tersebut, dipandang perlu dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengembangan kawasan andalan prioritas di KTI.

Pengembangan kawasan andalan tersebut dirancang tidak secara eksklusif (tersendiri), namun dikembangkan secara terpadu saling terkait satu sama lain dengan: (i) pengembangan daerah sekitarnya (hinterland) secara internal, (ii) kawasan andalan prioritas di propinsi lainnya secara regional, dan (iii) kawasan pusat pertumbuhan lainnya di belahan barat Indonesia, serta (iv) kawasan kerjasama subregional yang berdekatan seperti BIMP-EAGA dan IMS-GT.

Selain dari pengembangan kawasan andalan prioritas, diupayakan pula pengembangan kota-kota prioritas sebagai pusat-pusat ekonomi perkotaan dalam kawasan-kawasan andalan sebagai suatu kesatuan struktur wilayah, seperti pusat pertumbuhan wilayah nasional di Ujung Pandang, Manado, Pontianak, Banjarmasin, Kupang dan Jayapura, serta pusat-pusat pertumbuhan antarwilayah di Balikpapan, Samarinda, Palangkaraya, Mataram, Dili, Ambon, Merauke, Sorong, Palu, dan Kendari.

Tindak Lanjut Pembangunan Kawasan Timur Indonesia

Salah satu hasil keputusan pokok Dewan Pengembangan KTI adalah perlu dilakukan upaya untuk mempercepat laju investasi pihak swasta di wilayah KTI. Sebagai salah satu upaya untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan dalam Repelita VI sebesar 7,1% per tahun secara nasional dengan total investasi sebesar Rp815 triliun, yang untuk wilayah KTI ditargetkan 7,5% per tahun dengan perkiraan jumlah investasi sebesar Rp206 triliun selama Repelita VI, maka peranserta pihak swasta dalam pembangunan di wilayah KTI perlu terus ditingkatkan.

Dalam rangka meningkatkan peranserta investasi swasta tersebut, peranan investasi pemerintah terutama diarahkan bagi pengadaan prasarana dasar maupun prasarana ekonomi, yang selanjutnya diharapkan dapat merangsang investasi masyarakat terutama dari dunia usaha untuk menggerakkan perekonomian secara keseluruhan. Diharapkan dengan adanya penyesuaian sasaran laju pertumbuhan ekonomi tersebut, investasi pemerintah di KTI akan dapat meningkat dari 26% pada tahun 1993 menjadi hampir 28% pada akhir tahun Repelita VI. Dengan investasi pemerintah yang semakin meningkat tersebut, diharapkan peranserta masyarakat dan dunia usaha akan meningkat pula, yaitu dari 11% menjadi 13% pada kurun waktu yang sama. Sehubungan dengan itu, wilayah KTI diharapkan mampu menarik sektor swasta dan dunia usaha agar menanamkan modal dan mengembangkan potensi berbagai sumber daya pembangunan di wilayah ini.

Tantangan utama yang dihadapi dalam menciptakan iklim usaha yang menarik di wilayah KTI, adalah mengembangkan kawasan dan pusat pertumbuhan agar dapat mendorong perkembangan kegiatan ekonomi, memperluas lapangan kerja, dan sekaligus meningkatkan fungsi sebagai pusat jasa distribusi bagi daerah-daerah yang berada di hinterlandnya. Untuk itu, rencana pengembangan kawasan andalan prioritas sebagai suatu kawasan pengembangan ekonomi terpadu (KAPET) diharapkan dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna di dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah dan nasional.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan partisipasi sektor swasta untuk berkiprah membangunan KTI antara lain melalui: (i) penyediaan prasarana dasar investasi yang disediakan pemerintah dan terjangkau; (ii) penyediaan informasi dan peluang investasi; (iii) penurunan suku bunga dan keringanan pajak yang memadai; (iv) kebijaksanaan fiskal dan moneter yang lebih memperhatikan kepentingan para investor; (v) dukungan pelayanan sistim transportasi (terutama laut dan udara) yang efisien; (vi) desentralisasi kewenangan izin usaha dan investasi kepada daerah untuk memperpendek jalur birokrasi dan prosedur perizinan; (vii) pengembangan bersama komoditi unggulan agar memperoleh dayaguna dan hasilguna yang lebih optimal, dan sekaligus mengembangkan industri pengolahan untuk memperoleh nilai tambah yang maksimum bagi wilayah KTI; dan (viii) mengembangkan kemitraan antara pengusaha kecil dan koperasi dengan pengusaha lainnya, dengan pembinaan teknis yang lebih baik pada pengusaha kecil dan koperasi.

Sejalan dengan itu, perlu pula diupayakan peningkatan kinerja perekonomian wilayah KTI melalui penciptaan kerjasama regional dengan negara tetangga yang berbatasan dengan wilayah KTI, seperti:
  •    antara KTI bagian Utara dengan Filipina, Malaysia dan Brunei Darussalam;
  •    antara KTI bagian Timur dengan Papua Nugini dan negara-negara kepulauan di Pasifik;
  •    antara KTI bagian selatan dengan Australia bagian utara; dan
  •    antara Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur dengan Malaysia bagian timur dan                    Brunei Darussalam.
Dengan mempertimbangkan beberapa permasalahan, potensi dan prospek pengembangan KTI tersebut, dapat disimpulkan beberapa upaya yang perlu dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan KTI melalui:
  1. peningkatan dukungan investasi pemerintah terhadap wilayah yang tertinggal, yang sekaligus menciptakan dan memperbaiki iklim investasi untuk menarik modal swasta;
  2.  perwujudan keterkaitan fisik dan ekonomi antarwilayah, termasuk pada kawasancepat tumbuh, kawasan perbatasan antarnegara dan kawasan andalan;
  3. pengembangan kota-kota prioritas sebagai pusat-pusat ekonomi perkotaan dalamkawasan andalan sebagai suatu kesatuan struktur wilayah, seperti pusat pertumbuhan wilayah nasional di Ujung Pandang, Menado, Pontianak, Banjarmasin, dan pusat pertumbuhan antarwilayah di Balikpapan, Samarinda, Mataram, dan Dili; serta
  4.  pembentukan pusat-pusat pertumbuhan dan kawasan andalan di KTI yang mempunyai keterkaitan ekonomi dengan pusat-pusat pertumbuhan di luar negeri, seperti Kupang-Darwin dan BIMP-EAGA.

Beberapa langkah kebijaksanaan di atas, perlu dibarengi dengan upaya untuk meningkatkan kinerja dan kemampuan dari pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II se-KTI dalam rangka lebih berperanserta aktif dalam pembangunan di daerahnya masing-masing. Sejalan itu, upaya untuk lebih mendesentralisasikan wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sangat tergantung dari kesiapan dan kemampuan pemerintah daerah masing-masing, sekaligus dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah.

F.       TEORI DAN ANALISIS PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
Perbedaan karakteristik wilayah berarti perbedaan potensi yang dimiliki, sehingga membutuhkan perbedaan kebijakan untuk setiap wilayah. Untuk menunjukkan adanya perbedaan potensi ini maka dibentuklah zona-zona pengembangan ekonomi wilayah.
Zona Pengembangan Ekonomi Daerah adalah pendekatan pengembangan ekonomi daerah dengan membagi habis wilayah sebuah daerah berdasarkan potensi unggulan yang dimiliki, dalam satu daerah dapat terdiri dari dua atau lebih zona dan sebuah zona dapat terdiri dari dua atau lebih cluster. Setiap zona diberi nama sesuai dengan potensi unggulan yang dimiliki, demikian pula pemberian nama untuk setiap cluster, misalnya : Zona Pengembangan Sektor Pertanian yang terdiri dari Cluster Bawang Merah, Cluster Semangka, Cluster Kacang Tanah, dst.
Zona pengembangan ekonomi daerah (ZPED) adalah salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk membangun ekonomi suatu daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Pola pembangunan ekonomi dengan pendekatan Zona Pengembangan Ekonomi Daerah (ZPED), bertujuan:
1.           Membangun setiap wilayah sesuai potensi yang menjadi keunggulan
kompetitifnya/kompetensi intinya.
2.           Menciptakan proses pembangunan ekonomi lebih terstruktur, terarah dan
berkesinambungan.
3.           Memberikan peluang pengembangan wilayah kecamatan dan desa sebagai pusat-pusat
pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal ini sejalan dengan strategi pembangunan yang umumnya dikembangkan oleh para ahli ekonomi regional dewasa ini. Para ahli sangat concern dengan ide pengembangan ekonomi yang bersifat lokal, sehingga lahirlah berbagai Strategi Pembangunan Ekonomi Lokal (Local Economic Development/LED).
Strategi ini terangkum dalam berbagai teori dan analisis yang terkait dengan pembangunan ekonomi lokal. Salah satu analisis yang relevan dengan strategi ini adalah Model Pembangunan Tak Seimbang, yang dikemukakan oleh Hirscman :
Jika kita mengamati proses pembangunan yang terjadi antara dua priode waktu tertentu akan tampak bahwa berbagai sektor kegiatan ekonomi mengalami perkembangan dengan laju yang berbeda, yang berarti pula bahwa pembangunan berjalan dengan baik walaupun sektor berkembang dengan tidak seimbang. Perkembangan sektor pemimpin (leading sector) akan merangsang perkembangan sektor lainnya. Begitu pula perkembangan di suatu industri tertentu akan merangsang perkembangan industri-industri lain yang terkait dengan industri yang mengalami perkembangan tersebut”.
Model pembangunan tak seimbang menolak pemberlakuan sama pada setiap sektor yang mendukung perkembangan ekonomi suatu wilayah. Model pembangunan ini mengharuskan adanya konsentrasi pembangunan pada sektor yang menjadi unggulan (leading sector) sehingga pada akhirnya akan merangsang perkembangan sektor lainnya.
Terdapat pula analisis kompetensi inti (core competiton). Kompetensi inti dapat berupa produk barang atau jasa yang andalan bagi suatu zona/kluster untuk membangun perekonomiannya.
Pengertian kompetensi inti menurut Hamel dan Prahalad (1995) adalah :
Suatu kumpulan kemampuan yang terintegrasi dari serangkaian sumberdaya dan perangkat pendukungnya sebagai hasil dari proses akumulasi pembelajaran, yang akan bermanfaat bagi keberhasilan bersaing suatu bisnis”.
Sedangan menurut Reeve (1995) adalah :
“Aset yang memiliki keunikan yang tinggi, sulit ditiru, keunggulan daya saing ditentukan oleh kemampuan yang unik, sehingga mampu membentuk suatu kompetensi inti”.

SOAL :
1.       Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal…
a.18 ayat (2)                                                             c. 17 ayat (6)
b.19 ayat (4)                                                             d. 18 ayat (3)

2.       suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja  baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi(pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. Adalah pengertian dari…
a.pengembangan ekonomi daerah                 c. persatuan ekonomi daerah
b.pembangunan ekonomi daerah                  d. peningkatan ekonomi daerah

3.       Berikut adalah faktor-faktor ketimpangan, kecuali :
a.Perbedaan kandungan sumber daya alam
b. Alokasi dana pembangunan antar wilayah            
c.Konsentrasi kegiatan ekonomi wilayah
d.Kepadatan Penduduk

4.       Salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk membangun ekonomi suatu daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di masa depan adalah…
a.ZPED                                                                        c.ZTED
b.ZRED                                                                        d.ZEDP

5.       Merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi Daerah, basil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai mewujudkan asas desentralisasi. Adalah pengertian dari..
a.Pendapatan Asli Daerah                                  c.Pendapatan Sektor Daerah
b.Pendaptan Asli Otonom                                  d.Pendapatan Sektor Pemerintah


SEKTOR PERTANIAN

A.      SEKTOR PERTANIAN DI INDONESIA
Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukanmanusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya.Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang termasuk dalam pertanian biasa dipahami orang sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam (bahasa Inggris: crop cultivation) serta pembesaran hewan ternak (raising), meskipun cakupannya dapat pula berupa pemanfaatan mikroorganisme dan bioenzimdalam pengolahan produk lanjutan, seperti pembuatan keju dan tempe, atau sekedar ekstraksi semata, seperti penangkapan ikan atau eksploitasi hutan.
Bagian terbesar penduduk dunia bermata pencaharian dalam bidang-bidang di lingkup pertanian, namun pertanian hanya menyumbang 4% dari PDBdunia. Sejarah Indonesia sejak masa kolonial sampai sekarang tidak dapat dipisahkan dari sektor pertanian dan perkebunan, karena sektor - sektor ini memiliki arti yang sangat penting dalam menentukan pembentukan berbagai realitas ekonomi dan sosial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan data BPS tahun 2002, bidang pertanian di Indonesia menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 44,3% penduduk meskipun hanya menyumbang sekitar 17,3% dari total pendapatan domestik bruto.
Kelompok ilmu-ilmu pertanian mengkaji pertanian dengan dukungan ilmu-ilmu pendukungnya. Karena pertanian selalu terikat dengan ruang dan waktu, ilmu-ilmu pendukung, seperti ilmu tanah, meteorologi, teknik pertanian, biokimia, dan statistika juga dipelajari dalam pertanian. Usaha tani (farming) adalah bagian inti dari pertanian karena menyangkut sekumpulan kegiatan yang dilakukan dalam budidaya. "Petani" adalah sebutan bagi mereka yang menyelenggarakan usaha tani, sebagai contoh "petani tembakau" atau "petani ikan". Pelaku budidaya hewan ternak (livestock) secara khusus disebut sebagai peternak.

B.      NILAI TUKAR PETANI

Nilai tukar petani (NTP) adalah rasio antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani yang dinyatakan dalam persentase. Nilai tukar petani merupakan salah satu indikator dalam menentukan tingkat kesejahteraan petani. Pengumpulan data dan perhitungan NTP di Indonesia dilakukan oleh Biro Pusat Statistik.

Indeks harga yang diterima petani (IT) adalah indeks harga yang menunjukkan perkembangan harga produsen atas hasil produksi petani. Dari nilai IT, dapat dilihat fluktuasi harga barang-barang yang dihasilkan petani. Indeks ini digunakan juga sebagai data penunjang dalam penghitungan pendapatan sektor pertanian.

IT dihitung berdasarkan nilai jual hasil pertanian yang dihasilkan oleh petani, mencakup sektor padi, palawija, hasil peternakan, perkebunan rakyat, sayuran, buah, dan hasil perikanan (perikanan tangkap maupun budi daya).

Indeks harga yang dibayar petani (IB) adalah indeks harga yang menunjukkan perkembangan harga kebutuhan rumah tangga petani, baik kebutuhan untuk konsumsi rumah tangga maupun kebutuhan untuk proses produksi pertanian. Dari IB, dapat dilihat fluktuasi harga barang-barang yang dikonsumsi oleh petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat di pedesaan, serta fluktuasi harga barang yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian. Perkembangan IB juga dapat menggambarkan perkembangan inflasi di pedesaan.

IB dihitung berdasarkan indeks harga yang harus dibayarkan oleh petani dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan penambahan barang modal dan biaya produksi, yang dibagi lagi menjadi sektor makanan dan barang dan jasa non makanan.

Secara umum NTP menghasilkan 3 pengertian :

1.       NTP > 100 berarti NTP pada suatu periode tertentu lebih baik dibandingkan dengan NTP pada tahun dasar, dengan kata lain petani mengalami surplus. Harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya. Pendapatan petani naik dan menjadi lebih besar dari pengeluarannya.
2.       NTP = 100 berarti NTP pada suatu periode tertentu sama dengan NTP pada tahun dasar, dengan kata lain petani mengalami impas. Kenaikan/penurunan harga produksinya sama dengan persentase kenaikan/penurunan harga barang konsumsi. Pendapatan petani sama dengan pengeluarannya.
3.       NTP < 100 berarti NTP pada suatu periode tertentu menurun dibandingkan NTP pada tahun dasar, dengan kata lain petani mengalami defisit. Kenaikan harga produksi relatif lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga barang konsumsinya. Pendapatan petani turun dan lebih kecil dari pengeluarannya.

Nilai tukar petani dapat bervariasi di setiap daerah dan berfluktuasi seiring waktu. Nilai tukar petani dihitung secara skala nasional maupun lokal. Nilai tukar petani secara nasional pada periode Oktober 2013 mengalami peningkatan 0.71% dari 104,56 poin pada periode September 2013 ke 105,30 poin namun secara lokal, misal di Jambi, didapatkan hasil yang berbeda. Di Jambi pada periode yang sama nilai tukar petani naik sebesar 0,63 persen dibanding bulan sebelumnya yaitu dari 87,56 point menjadi 88,11 point pada Oktober 2013. Peningkatan nilai tukar petani di Bali juga dilaporkan berbeda, yakni sebesar 0,16 persen dari 106,82 persen pada September 2013 menjadi 107 persen pada bulan Oktober 2013.
Orientasi pembangunan saat ini yang berfokus pada industri dan modal cenderung mengesampingkan pembangunan pertanian pedesaan, sehingga indikator nilai tukar petani tidak masuk ke dalam tujuan pembangunan.

C.      INVESTASI DI SEKTOR PERTANIAN
Investasi berarti suatu pengeluaran yang ditujukan untuk meningkatkan atau mempertahankan stok barang modal. Stok barang modal (capital stock) dan terdiri dari pabrik, jalan, jembatan, perkantoran, produk-produk tahan lama lainnya, yang digunakan dalam proses investasi. Investasi dapat diartikan juga sebagai pengeluaran tambahan yang ditambahkan pada komponen-komponen barang modal (capital accumulation). Sektor pertanian adalah salah satu sektor penting dalam pergerakan perekonomian di Indonesia, terutama pada perekonomian pedesaan. Permasalahan yang terjadi saat ini adalah rendahnya perkembangan investasi dibidang pertanian, terutama spesifikasi pada investasi bidang pertanian dalam arti sempit. Salah satu sektor penunjang yang dapat menjadi indikator investasi adalah sektor perbankan.
Berdasarkan data posisi pinjaman investasi yang diberikan oleh sektor perbankan (baik bank pPersero, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pemerintah Daerah, Bank Swasta Nasional, Bank Swasta Asing, dan Bank Campuran)kepada sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan kehutanan, tren pemberian modal investasi pada tahun 2005-januari 2011 cenderung stagnan. Pada Bank Persero, pemberian pinjaman investasi mengalami peningkatan(dalam miliar rupiah) dari 7.579 pada 2005 atau 19.18% menjadi 28.307 pada januari 2011 atau 31.5%. sektor pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan mendapatkan jumlah dan proporsi terbesar dalam penyaluran kredit investasi. Namun, peningkatan ini masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan peningkatan pada sektor listrik, gas, dan air bersih yang mendapatkan proporsi sebesar 0.2% pada 2005 dan meningkat menjadi 9% pada 2011. Pada Bank Pemerintahan Daerah, pada januari 2011, alokasi pinjaman investasi terbesar diberikan kepada sektor jasa, yaitu 21.76%. sektor jasa mengalami peningkatan yang sangat signifikan, karena pada tahun 2005 sektor ini hanya mendapatkan alokasi sebesar 8.68%. sedangkan sekrot pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan mendapatkan proporsi sebesar 18.8% pada 2005 dan 15.74% pada januari 2011. Hal ini menunjukan bahwa sektor pertanian mengalami penurunan proporsi pemberian modal kreit pada bank pemerintahan daerah. Pada bank swasta nasional, sektor pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan mendapatkan proporsi sebesar 9.02% pada 2005 dan menjadi 8.46% pada januari 2011. Proporsi tertinggi pemberian pinjaman investasi pada 2005 oleh bank swasta nasional adalah pada sektor perdagangan, hotel, dan restoran sebesar 20.15%, dan pada januari 2011, sebesar 20.27%. Pada bank swasta asing dan campuran, sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan kehutanan memperoleh proporsi sebesar 1.9% pada 2005 dan 11.2% pada 2011. Sedangkan sektor yang mendapatkan pinjaman terbesar adalah industri pengolahan sebesar 43.8% pada 2005 dan 28% pada 2011.
Berdasarkan data perkembangan realisasi investasi PMA tahun 2006-2009, sektor tanaman pangan dan perkebunan mendapatkan nilai realisasi investasi yang mengalami penurunan. Pada sektor peternakan, nilai realisasi investasi mengalami peningkatan tajam pada 2007 namun setelah itu mengalami penurunan drastis hingga 2009. Sektor kehutanan sejak tahun 2007 tidak mendapatkan realisasi investasi, sedangkan sektor perikanan juga mengalami penurunan. Akan tetapi, jika diperhatikan secara keselurhan, dapat disimpulkan bahwa investasi luar negeri lebih banyak dialokasikan ke sektor sekunder dan tersier, dengan proporsi lebih dari 50%. Berdasarkan data perkembangan realisasi investasi PMD tahun 2006-2009,sektor tanaman pangan mengalami peningkatan pada tahun 2007, menurun pada tahun 2008, dan meningkat kembali tahun 2009. Sektor petrnakan juga mengalami fluktuasi, sedangkan sektor perikanan mengalami peningkatan. Sma seperti PMA, PMD pada sektor pertanian memiliki proporsi yang masih lebih kecil dibandingkan pada sektor lain.
Identifikasi Penyebab Investasi Pertanian Terhambat
Berdasarkan data-data diatas, terlihat bahwa perkembangan investasi untuk sektor pertanian memiliki kecenderungan yang terus menurun. Terdapat beberapa hal yang dapat menjadi penyebab ketidak tertarikan investor untuk menanamkan modalnya ke sektor petanian, diantaranya:

Pertama, sektor pertanian memiliki risiko dan ketidakpastian yang sangat tinggi dibanding sektor lain. Terlebih lagi dengan adanya climate change yang menyebabkan kemungkinan terjadinya fluktuasi produksi menyebabkan ketidakpastian dan risiko yang dihadapi semakin tinggi.

Kedua, pada kasus pertanian di Indonesia, minimnya sarana pendukung yang tersedia menjadi slah satu faktor yang membuat investasi pada pertanian semakin tidak menarik. Seperti yang telah banyak diketahui, saat ini sarana pertanian seperti irigasi misalnya yang ada di daerah adalah peninggalan masa orde baru dan sudah semakin tidak terawat. Selain itu, karena umuya sentra produksi pertanian berada di daerah, dan infrastruktur sepeti jalan yang ada pada beberpaa jalur misalkan pada jalur pantura kurang baik sehingga besarnya kemungkinan terjadi kerusakan barang semakin tinggi.

Ketiga, masih sulitnya birokrasi yang ada apabila hemdak mendirikan usaha pertanian yang memiliki skala ekonomi yang cukup besar sehingga menjadi kurang menarik.

Keempat, masih tidak stabilnya iklim investasi di Indonesia. Hal ini berlaku secara keseluruhan, baik sektor pertanian maupun nonpertanian.

Kelima, masih tidak stabilnya iklim politik dan pada beberapa komoditi pertanian yang menjadi komoditi politik.

Keenam, masih maraknya pungutan-pungutan liar di Indonesia sehingga semakin meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan. Masih terdapatnya tumpang tindih kebijakan antar departemen atau kementrian yang ada dan kurangnya koordinasi antar instansi pemeerintahan sehingga menimbulkan kebingungan pada investor

Ketujuh, adanya otanomi daerah yang terkadang kebijakannya tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah pusat.

Kedelapan, anggapan bahwa investasi sektor pertanian tidak menarik dibandingkan dengan sektor lain.

Pertanian Sektor pertanian adalah sektor yang memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian, terutama perekonomian pedesaan. Saat ini tren investasi pertanian memiliki tren yang mengalami penurunan. Karena pentingnya peran investasi untuk mengembangkan sektor pertanian, diperlukan berbagai kebijakan untuk membangkitkan iklim investasi dibidang pertanian. Hal yang paling utama untuk meningkatkan minat investasi bidang pertanian adalah menyinergiskan kebijakan dalam pemerintahan, baik antara departemen/kementrian di pemerintah pusat maupun dengan pemerintah daerah.

Dengan adanya kesinergisan kebijakan, maka investor mendapatkan suatu kepastian kebijakan investasi sehingga mereka dapat lebih mudah untuk mengambil keputusan investasi. Pemerintah juga perlu melakukan upaya pendekatan kepada investor untuk menanamkan modalnya dibidang pertanian. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan kemudahan untuk investasi misalkan bantuan untuk merampingkan jalur birokrasi, memberikan jaminan kestabilan politik dan keamanan investasi, serta perbaikan infrastruktur sehingga dapat meminimalisasi risiko dan ketidakpastian yang dihadapi.

D.      KETERKAITAN PERTANIAN DENGAN  INDUSTRI MANUFAKTUR
Salah satu penyebab krisis ekonomi adalah kesalahan industrialisasi yg tidak berbasis pertanian. Hal ini terlihat bahwa laju pertumbuhan sector pertanian positive walaupu kecil, sedangkan industri manufaktur negative. Jepang, Taiwan & Eropa dalam memajukan industri manufaktur diawali dengang revolusi sector pertanian.
Alasan sektor pertanian harus kuat dalam proses industrialisasi :
  1.      Sektor pertanian kuat => pangan terjamin => tidak ada lapar=> kondisi sospol      stabil
  2.       Sudut Permintaan => Sektor pertanian kuat => pendapatan riil perkapita naik => permintaan oleh petani thd produk industri manufaktur naik berarti industri manufaktur berkembang & output industri menjadi input sektor pertanian
  3.     Sudut Penawaran => permintaan produk pertanian sbg bahan baku oleh industri manufaktur.

Kelebihan output siktor pertanian digunakan sbg sb investasi sektor industri manufaktur spt industri kecil dipedesaan. Kenyataan di Indonesia keterkaitan produksi sektor pertanian dam industri manufaktur sangat lemah dan kedua sektor tersebut sangat bergantung kepada barang impor.
SOAL :
1.   Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukanmanusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya adalah pengertian dari…
a.Pertanian                                                              c.Nilai tukar petani
b.Bercocok tanam                                                   d.Sektor petani

2.    Rasio antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani yang dinyatakan dalam persentase merupakan definisi dari…
a.Sektor Pertanian                                                    c.Investasi sektor
b.Nilai tukar petani                                                  d.Pertanian       

3.     NTP pada suatu periode tertentu lebih baik dibandingkan dengan NTP pada tahun dasar, dengan kata lain petani mengalami surplus. Merupakan ciri...
a.NTP=100                                                                  c.NTP<100
b.NTP-100                                                                   d.NTP>100

4.   penyebab ketidak tertarikan investor untuk menanamkan modalnya ke sektor petanian, diantaranya,Kecuali…
a.sektor pertanian memiliki risiko                     c. minimnya sarana pendukung yang tersedia
b. masih sulitnya birokrasi                                    d.stabilnya iklim investasi di Indonesia

5. Sektor yang memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian, terutama perekonomian pedesaan, merupakan pengertian dari…
a.Pertanian sektor                                                   c.Ekonomi sektor
b.Investasi sector                                                    d.Industri sector


INDUSTRIALISASI DI INDONESIA

A.      KONSEP DAN TUJUAN INDUSTRIALISASI

Industri adalah bidang matapencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya dan politik.
Awal konsep industrialisasi revolusi industry abad 18 di Inggris adalah dalam pemintalan dan produksi kapas yang menciptakan spesialisasi produksi.selanjutnya penemuan baru pada pengolahan besi dan mesin uap sehingga mendorong inovasi baja,dan begitu seterusnya,inovasi-inovasi bar uterus bermunculan.industri merupakan salah satu strategi jangka panjang untuk menjamin pertumbuhan ekonomi.
Tujuan industrialisasi itu sendiri adalah untuk memajukan sumber daya alam yang dimiliki oleh setiap Negara,dengan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas,dengan industrialisasi ini maka,Negara berkembanga yang mampu memanfaatkannya dengan baik,maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Negara tersebut.

B.      FAKTOR-FAKTOR  PENDORONG INDUSTRIALISASI

Faktor-faktor pendorong industrialisasi itu sendiri adalah :
a.kemampuan teknologi dan inovasi
b.laju pertumbuhan pendapatan nasional per-kapita
c.kondisi dan struktur awal ekonomi dalam negeri
d.besar pangsa pasar DN yang ditentukan tingkat pendapatan dan jumlah penduduk
e.ciri industrialisasi yaitu cara pelaksanaan industrialisasi seperti tahap implementasi
f.keberasaan SDA(sumber daya alam)
g.kebijakan atau strategi pemerintah

C.      PERKEMBANGAN INDUSTRI MANUFAKTUR NASIONAL

Perkembangan industry manufaktur disetiap Negara juga dapat digunakan untuk melihat perkembangan industry Negara itu secara nasional,sejak krisis ekonomi dunia pada tahun 1998 dan perontokan perekonomian nasional ,perkembangan industry di Indonesiasecara nasional belum memperlihatkan perkembangan yang memuaskan.bahkan perkembangan industry nasional ,khususnya industry manufaktur ,lebih sering merosot perkembangannya dibandingkan dengan grafik peningkatannya
Sebuah hasil riset yang dilakukan pada tahun 2006,oleh sebuah lembaga internasional terhadap prospek industry manufaktur di berbagai Negara melihatkan hadil yang cukup memprihatinkan.dari 60 negara yang menjadi obyek penelitian,posisi industry manufaktur Indonesia berada diposisi terbawah bersama beberapa Negara asia seperti Vietnam,riset yang meneliti aspek daya saing produk industry manufaktur Indonesia dipasar global,menempatkan pada posisi terendah.

D.      PERMASALAHAN INDUSTRIALISASI\
Kendala bagi pertumbuhan industri di dalam negeri adalah ketergantungan terhadap bahan baku serta komponen impor. Mesin-mesin produksi yang sudah tua juga menjadi hambatan bagi peningkatan produktivitas dan efisiensi.
Permasalahan-permasalahan tersebut telah menurunkan daya saing industri dalam negeri. Kementerian Perindustrian telah mengidentifikasinya. Responsnya adalah dibuat Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Namun, fakta di lapangan jauh dari harapan. Regulasi pemerintah pusat tak seiring dengan regulasi pemerintah daerah. Bahkan, di antara kementerian teknis bukan kebijakan sendiri-sendiri.Tahun 2010-2014, Kementerian Perindustrian menargetkan pertumbuhan industri nonmigas 8,95 persen dan kontribusi industri pengolahan terhadap produk domestik bruto 24,67 persen. Ditargetkan total investasi 2010-2014 mencapai Rp 735,9 triliun.
Untuk mencapai target itu, Kementerian Perindustrian membuat kerangka pembangunan industri nasional. Kerangka itu yang akan menjadi acuan untuk membangkitkan industri agar siap menghadapi perdagangan bebas dan ASEAN Economic Community.
Agar siap menghadapi itu semua, menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit, peningkatan daya saing menjadi kunci utama. Leadership, mulai dari presiden hingga pejabat pemerintah lainnya, yang mau mengenakan produk dalam negeri juga tidak boleh diabaikan.

E.       SRATEGI PEMBANGUNAN SEKTOR INDUSTRI

Tujuan pembangunan industri nasional baik jangka menengah maupun jangka panjang ditujukan untuk mengatasipermasalahan dan kelemahan baik di sektor industri maupun untuk mengatasi permasalahan secara nasional, yaitu:

  1. Meningkatkan penyerapan tenaga kerja industri;
  2. Meningkatkan ekspor Indonesia dan pember-dayaan pasar dalam negeri;
  3. Memberikan sumbangan pertumbuhan yang berarti bagi perekonomian;
  4. Mendukung perkembangan sector infrastruktur;
  5. Meningkatkan kemampuan teknologi;
  6. Meningkatkan pendalaman struktur industri dan diversifikasi produk
  7. Meningkatkan penyebaran industri.

Bertitik tolak dari hal-hal tersebut dan untuk menjawab tantangan di atas maka kebijakan dalam pembangunan industrimanufaktur diarahkan untuk menjawab tantangan globalisasi ekonomi dunia serta mampu mengantisipasi.perkembangan perubahan lingkungan yang sangat cepat. Persaingan internasional merupakan suatu perspektif baru
bagi semua negara berkembang, termasuk Indonesia, sehingga fokus dari strategi pembangunan industri di masa depan adalah membangun daya saing industri manufaktur yang berkelanjutan di pasar internasional. Untuk itu, strategi pembangunan industri manufaktur ke depan dengan memperhatikan kecenderungan pemikiran terbaru yang berkembang saat ini, adalah melalui pendekatan klaster dalam rangka membangun daya saing industri yang kolektif.

Industri manufaktur masa depan adalah industri-industri yang mempunyai daya saing tinggi, yang didasarkan tidak hanya kepada besarnya potensi Indonesia (comparative advantage), seperti luas bentang wilayah, besarnya jumlah penduduk serta ketersediaan sumber daya alam, tetapi juga berdasarkan kemampuan atau daya kreasi dan keterampilan serta profesionalisme sumber daya manusia Indonesia (competitive advantage).
Bangun susun sektor industri yang diharapkan harus mampu menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional dan menjadi tulang punggung ketahanan perekonomian nasional di masa yang akan datang. Sektor industri prioritas tersebut dipilih berdasarkan keterkaitan dan kedalaman struktur yang kuat serta memiliki daya saing yang berkelanjutan serta tangguh di pasar internasional.

Pembangunan industri tersebut diarahkan pada penguatan daya saing, pendalaman rantai pengolahan di dalam negeri serta dengan mendorong tumbuhnya pola jejaring (networking) industri dalam format klaster yang sesuai baik pada kelompok industri prioritas masa depan, yaitu: industri agro, industri alat angkut, industri telematika, maupun penguatan basis industri manufaktur, serta industri kecil-menengah tertentu.
Dengan memperhatikan permasalahan yang bersifat nasional baik di tingkat pusat maupun daerah dalam rangka peningkatan daya saing, maka pembangunan industri nasional yang sinergi dengan pembangunan daerah diarahkan melalui dua pendekatan. Pertama, pendekatan top-down yaitu pembangunan industri yang direncanakan (by design) dengan memperhatikan prioritas yang ditentukan secara nasional dan diikuti oleh partisipasi daerah. Kedua, pendekatan bottom-up yaitu melalui penetapan kompetensi inti yang merupakan keunggulan daerah sehingga memiliki daya saing.

Dalam pendekatan ini Departemen Perindustrian akan berpartisipasi secara aktif dalam membangun dan mengembangkan kompetensi inti daerah tersebut. Hal ini sekaligus merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, yang pada gilirannya dapat mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran.
SOAL :
1.       Bidang matapencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya adalah pengertian dari…
a.Industri                                                                     c.Strategi ekonomi
b.Ekonomi                                                                  d.Sosial

2.       Faktor-faktor pendorong industrialisasi itu sendiri adalah,kecuali…
a.kemampuan teknologi dan inovasi
b.laju pertumbuhan pendapatan nasional per-kapita
c.kondisi dan struktur awal ekonomi dalam negeri
d.lemahnya tingkat pendidikan

3.       Di bawah ini adalah mengatasi permasalahan secara nasional ,kecuali…
a.Meningkatkan penyerapan tenaga kerja industri
b.Meningkatkan ekspor Indonesia dan pember-dayaan pasar dalam negeri
c.Menurunkan kegiatan ekspor-impor
d.Memberikan sumbangan pertumbuhan yang berarti bagi perekonomian

4.   Untuk memajukan sumber daya alam yang dimiliki oleh setiap Negara,dengan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas,dengan industrialisasi ini maka,Negara berkembang yang mampu memanfaatkannya dengan baik,maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Negara tersebut, merupakan tujuan dari…
a.Industrialisasi                                         c.Sektor pertanian
b.Sektor Ekonomi                                    d.Strategi pembangunan industry

5.   Ketergantungan terhadap bahan baku serta komponen impor, merupakan suatu dari…
a.Faktor pendorong industri                             c.Tujuan Industri
b.Kendala pertumbuhan industri                      d.Konsep Industri

 source: