Minggu, 17 April 2016

0

CONTOH KASUS WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

STUDI KASUS WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN PT. DELTOMED LABORATORIES JAMU GUNUNG GIRIKABUPATEN WONOGIRI


A. Prosedur Pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan
Penyelenggaraan wajib daftar perusahaan di Indonesia mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 1985 berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan nomor 327/MPP/Kep/1999 tentang Penyelenggaraan Daftar Perusahaan. Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan dikeluarkan atas dasar pertimbangan bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan ekonomi pada khususnya, memerlukannya adanya daftar perusahaan sebagai sumber informasi resmi mengenai identitas, data dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha.
Dalam melaksanakan Undang-Undang Wajib Perusahaan tersebut, telah ditunjuk penyelenggara dan pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan No.327/MPP/Kep/1999 Tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan, seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya. Kantor Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Wonogiri adalah merupakan kantor pendaftaran perusahaan (KPP) di daerah tingkat II Kabupaten Wonogiri. Khusus mengenai daftar perusahasan seksi pendaftaran perusahaan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri perdagangan nomor 302/Kp/IX/98 tentang uraian tugas pejabat struktural di lingkungan instansi vertikal departement perdagangan adalah:
1. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyusunan rencana dan program pembinaan pendaftaran perusahaan maupun sebagai masukan bagi pimpinan untuk menyusun kebijaksanaan teknis di bidang pendaftaran perusahaan.
2. Mengumpulkan, mengolah dan mempersiapkan bahan pembinaan di bidang kegiatan pendaftaran perusahaan yang antara lain meliputi kebijakan pemberian informasi, penyuluhan dan petunjuk lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pendaftaran perusahaan.
3. Mempersiapkan pemberian bimbingan dan petunjuk teknis dalam rangka pembinaan dan pengendalian kegiatan pendaftaran perusahaan.
4. Mempersiapkan dan menyajikan Buku Daftar Perusahaan maupun informasi lainnya dibidang pendaftaran perusahaan kepada pihak yang memerlukan serta menyimpan dan memelihara data dan arsip wajib daftar perusahaan.
5. Mengumpulkan dan mengolah hasil pelaksanaan rencana dan program pembinaan dan pengendalian kegiatan pendaftaran perusahaan yang antara lain meliputi faktor-faktor pendukung dan penghambatnya serta mempersiapkan saran pemecahan atau perbaikannya.
6. Mempersiapkan pelaksanaan pemberian bantuan kepada Pemerintah Daerah dalam sektor kegiatan ekonomi masyarakat di bidang pendaftaran perusahaan serta mempersiapkan pelaksanaan hubungan kerjasama dengan Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal maupun instansi lainnya di daerah.
Sedangkan dalam prosesnya, kegiatan pendaftaran perusahaan di dalamnya terdapat unit-unit perlengkapan atau pembagian petugas yang
meliputi:
1. Unit Penyerahan Formulir Pendaftaran Perusahaan
2. Unit perbendaharaan (pembiaya biaya-biaya administrasi)
3. Unit peneliti dan pengesahan dokumen
4. Unit yang membuat buku induk perusahaan
Pelaksanaan pendaftaran perusahaan di daerah tingkat II Kabupaten Wonogiri telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ada dalam buku petunjuk pelaksanaan pendaftaran perusahaan (buku).
Pedoman-pedoman tersebut antara lain:
1. Setiap perusahaan yang berkedudukan dan bekerja di wilayah negara Republik Indonesia diharuskan mendaftarkan perusahaannya pada kantor pendaftaran perusahaan dimana perusahaan tersebut berdomisili. Pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemilik atau pengurus atau kuasanya. Untuk kantor cabang pembantu atau agen atau perwakilan atau anak perusahaan dapat dilakukan sendiri oleh pengurus atau pimpinan perusahaan atau pengusaha wajib daftar atau kuasanya. Dalam hal pendaftaran dilakukan oleh kuasanya agar dilampiri dengan surat kuasa.

2. Pendaftaran dilakukan pada kantor perdagangan selaku kantor pendaftaran perusahaan daerah tingkat II, yaitu:
a. Di tempat kedudukan kantor perusahaan.
b. Di tempat kedudukan setiap kantor cabang kantor pembantu perusahaan atau kantor   anak perusahaan.
c. Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan.
d. Apabila tidak dapat didaftarkan ditempat-tempat seperti tersebut di atas, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota propinsi tempat kedudukannya dalam hal ini pada kantor wilayah kantor pendaftaran perusahaan daerah tingkat I atau kantor-kantor perdagaganyan yang ditunjuk


3. Pendaftaran dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Pengusaha menerima formulir pendaftaran dari petugas loketpengambilan formulir pendaftaran perusahaan setelah mengajukan permintaan tertulis pada kantor perdagangan sesuai dengan bentuk perusahaan yaitu:
1) Formulir no.1 berwarna merah muda, untuk perseroan terbatas perseroan terbatas dalam hal ini diartikan sebagai perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang dimana kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemegang saham terbanyak.
2) Formulir no.2 berwarna krem untuk koperasi,
Koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud untuk mencari keuntungan).
3) Formulir No.3 berwarna biru muda, untuk persekutuan komanditer (CV) Commanditeur venoostcap) adalah suatu bentuk usaha berbadan hukum yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan di bawah kepemimpinan pemegang saham.
4) Formulir no.4 berwarna hijau muda untuk persekutuan firma, merupakan persekutuan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama dibawah satu nama yang setiap pesertanya turut bertanggung jawab.
5) Formulir no.5 berwarna putih untuk perusahaan perseorangan, merupakan bentuk usaha dagang yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan, dimana hak milik dan kekuasaan     sepenuhnya dipegang oleh satu orang pemilik.
6) Formulir no. 6 berwarna ungu muda untuk badan usaha lainnya (perusahaan asing atau perusahaan lain di luar atau yang belum termasuk di atas).
b. Sebelum mengisi formulir pendaftaran, diberi kesempatan meminta penjelasan kepada petugas loket. Pengusaha mengisi formulir pendaftaran secara teliti, jelas dan benar dalam rangkap tiga (3). Pada lembar pertama asli formulir setelah diberi atau ditempeli materi Rp 1.000 harus ditandatangani oleh pemilik atau pengurus atau kuasa yang sah.
c. Formulir pendaftaran perusahaan yang telah diisi secara lengkap dan benar ditandatangani oleh yang bersangkutan, serta dilengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, diantara surat keterangan (bagi perusahaan perseorangan), surat izin usaha, akta notaris, AD dan ART untuk badan usaha atau perusahaan atau keputusan pemerintah tentang pendiriannya dan diserahkan kepada petugas loket kantor pendaftaran perusahaan Dati II atau Kantor Perdagangan atau Kantor Pendaftaran Perusahaan Dati I dimanatidak terdapat kantor pendaftaran perusahaan Dati II. Dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan yaitu:
1) Koperasi, adalah salinan resmi akta pendirian yang disahkan dan disalin surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
2) Perusahaan PT, CV, Firma, perusahaan perorangan dan bentuk usaha lain adalah salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
3) Untuk Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen dan Perwakilan Perusahaan adalah salinan resmi akta pendirian atau Surat Keputusan Pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
d. Kemudian terhadap pengusaha (pemilik, pengurus atau kuasanya) diwawancarai untuk mengetahui kebenaran isi dari formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan
termasuk memperlihatkan ijin usaha yang dimilikinya. Apabila formulir pendaftaran telah benar dan lengkap pengusaha diberi tanda terima sebagai bukti pengambil formulir permohonan
pendaftaran.
e. Formulir pendaftaran yang telah diteliti kebenarannya, diteruskan kebagian pengolah (pengesahan dan penolakan). Petugas pada bagian pengolahan pendaftaran mencatat secara
formulir pendaftaran yang masuk baikitu PT, CV, Firma, perorangan dan bentuk usaha lainnya, ke dalam catatan pengolahan pendaftaran, maka dilakukan penelitian langsung ke alamat lokasi perusahaan.
f. Setelah formulir pendaftaran dinilai telah mememuhi syarat-syarat pendaftaran, petugas membubuhkan paraf di kolom pengesahan pada formulir serta menyiapkan tanda daftar perusahaan untuk disampaikan kepada Kepala Kantor Perdagangan untuk ditandatangani atau disahkan.
g. Apabila permohonan ditolak, petugas menyiapkan surat penolakan dan memberian parafnya. Perusahaan yang ditolak pendaftarannya diumumkan pada papan pengumuman dan sebelumnya dicatat dalam lembar penolakan pendaftaran.
h. Sebelum formulir pendaftaran yang telah disahkan, dicatat dalam Buku Induk Perusahaan (BIP) sesuai dengan bentuk perusahaannya, formulir pendaftarannya kemudian diteruskan
dalam papan pengumuman bahwa pendaftaran perusahaannya telah disahkan.
i. Pengusaha yang bersangkutan selanjutnya membayar retribusi wajib daftar perusahaan sesuai PERDA No.5 tahun 2003 tentang retribusi daftar perusahaan yaitu:
1) Perseroan Terbatas Rp 200.000,-
2) Koperasi Rp 15.000,-
3) Persekutuan Komanditer Rp 75.000,-
4) Perusahaan Perorangan Rp 30.000,-
5) Perusahaan Milik Negara/PERDA Rp 50.000,-
6) Firma Rp 75.000,-
7) Bentuk perusahaan lainnya Rp 50.000,-
8) Perusahaan asing, kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan asing yang bekerja di wilayah Negara Republik Indonesia. R 400.000
j. Perusahaan yang telah disahkan pendaftaran perusahaannya dalam daftar perusahaan memperoleh atau diberi tanda daftar perusahaan (TDP) yang berlaku untuk 5 (lima) tahun.
Pengambilan tanda dafar perusahaan:
1) Pengusaha menyerahkan kuitansi asli kepada petugas loket penyerahan tanda daftar perusahaan.
2) Tanda daftar perusahaan dan kuitansi asli yang telah diparaf diserahkan kepada pengusaha.
3) Kuitansi tembusan II diteruskan ke Biro keuangan. k. Formulir pendaftaran asli disimpan di Kantor Perdagangan /KPP Daerah Tingkat I, tembusan I dan II masing-masing diteruskan ke Direktorat Jenderal Bina Usaha Perdagangan dan Kantor Wilayah Departemen Perdagangan.

4. Apabila pendaftaran perusahaan ditolak:
a. Kantor perdagangan selaku kantor pendaftaran perusahaan di Daerah Tingkat II setelah meneliti formulir pendaftaran, dapat menolak serta mengembalikannya kepada pengusaha wajib daftar apabila persyaratan pendaftaran tidak dipenuhi.
b. Penolakan terhadap pendaftaran perusahaan harus diberikan alasan-alasan yang jelas. Pengusaha yang bersangkutan diharuskan untuk mengadakan pembetulan (karena kurang lengkap data dan dokumennya) atau pendaftaran ulang (karena tidak sesuai dengan keadaan perusahaan yang sebenarnya).
c. Petugas selanjutnya mengirimkan surat penolakan tersebut kepada perusahaan yang ditolak pendaftarannya.
d. Dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan penolakan, perusahaan wajib daftar harus segera melakukan pembetulan atau melengkapi dokumen kembali formulir yang baru atau mendaftar ulang. Pengusaha wajib daftar, sesuai dengan pasal 10 UU No.3 tahun 1982 diharuskan mendaftarkan perusahaannya dalam jangka waktu selambat-lambanya 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

B. Kendala-kendala yang Timbul dan Cara Mengatasi dalam Pelaksanaan Pendaftaran Perusahaan oleh Penyelengaraan wajib daftar perusahaan di Kabupaten Wonogiri

Selama ini pelaksanaan pendaftaran perusahaan di Kabupaten Wonogiri telah berjalan dengan cukup efektif dan efisien, sebagaimana menurut peraturan-peraturan yang ada terbukti dengan jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan perusahaannya yang telah memenuhi target
maupun perusahaan yang telah memperbaruhi TDP-nya. hal ini memperlihatkan bahwa tingkat kesadaran para pengusaha wajib daftar di Kabupaten Wonogiri sudah cukup tinggi.
Dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan wajib daftar perusahaan saat ini telah dilakukan pengolahan daftar perusahaan dengan sistem komputerisasi. Memang pada mulanya sistem ini sudah diterapkan disamping masih dilakukan sistem manual, tetapi mengingat sistem manual masih dirasakan belum memenuhi kebutuhan dunia usaha, maka sistem komputerisasi pada semua pengelola data pada daftar perusahaan merupakan alternatif terbaik.
Kelemahan dari pengelolaan sistem manual antara lain :
1. Kesulitan dalam pencarian data perusahaan mengingat penyimpaan arsip yang kurang baik. Hal ini mengakbatkan waktu penyajian informasi menjadi lama, bahkan kadang kala informasi tidak dapat disajikan karena dokumen yang diinginkan tidak ditemukan.
2. Direktori maupun profil perusahaan masih ditampilkan dalam format yang sederhana dan proses pembuatannya memakan waktu yang cukup lama.
3. Informasi yang disajikan baru terbatas dalam bentuk salinan resmi (fotocopy lengkap formulir WDP asli), petikan resmi (fotocopy sebagai formulir WDP asli) dan direktori perusahaan yang sangat sederhana.
4. Kualitas informasi masih rendah karena keengganan pengusaha untuk memberikan data mutakhir dan absah tentang perusahaannya termasuk keengganan memberikan masukan-masukan mengenai jenis-jenis informasi yang dibutuhkan. Keengganan ini dapat timbul karena pengusaha belum mengetahui manfaat yang dapat diambil dari hasil pengolahan data WDP. Dengan adanya sistem komputerisasi pengolahan dan daftar perusahaan, maka sekaligus mengatasi kelemahan dalam penyajian informasi yang dilakukan secara manual. Karena tujuan dari sistem komputerisasi ini adalah untuk menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh dunia usaha yaitu suatu informasi yang cepat dan tepat, akurat dan relevan.
Pengolahan data daftar perusahaan dengan sistem komputerisasi perkembangan data wajib daftar perusahaan baik itu pendaftaran baru, pembaharuan data maupun mutasi, serta perkiraan jumlah perusahaan yang seharusnya terkena wajib daftar perusahaan, maka dianggap sistem pengolahan secara manual sudah tidak layak lagi. Sistem komputerisasi merupakan alternatif terbaik untuk mengolah data wajib daftar perusahaan, untuk itu perlu disusun rencana pengembangan komputerisasi sistem WDP secara terpadu di Pusat dan Daerah. (Kanwildepdag di seluruh Indonesia) yang meliputi:
1. Sistem informasi
2. Sistem database
3. Perangkat keras
4. Tenaga pelaksana
5. Sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Walaupun didukung dengan sarana dan prasarana yang sudah ada dirasa sudah cukup memadai, pelaksanaan wajib daftar perusahaan oleh Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonogiri sebagai kantor pendaftaran perusahaan di Daerah Tingkat II Wonogiri,selama ini masih ditemui masalah-masalah yang sedikit banyak menghambat jalannya pelaksanaan pendaftaran perusahaan tersebut. walaupun demikian telah diambil jalan keluar untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
Adapun kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pendaftaran pada Kantor Dinas Perindustrian perdagangan. Kabupaten Wonogiri adalah adanya:
1. Kurangnya prasarana dan sarana
2. Tenaga kerja yang kurang memadai dibandingkan dengan volume pekerjaan yang ada.
3. Didapatinya membuat Tanda Daftar Perusahaan hanya bertujuan untuk mendapatkan kredit dari Bank.
Dalam mengatasi masalah kurangnya sarana dan prasarana maka diusahakan dengan menghimpun atau mengusahakan dana dari sektor-sektor lain (bidang-bidang lain) yang ada. selain itu diusahakan dengan mengadakan kerjasama dengan pemerintah daerah atau instansi-instansi lainnya. Tentang tenaga kerja yang kurang memadai dikarenakan volume pekerjaan yang banyak dapat diatasi dengan menambah tenaga lagi yang diambil dari para pegawai atau karyawan yang ada. Dan selanjutnya mereka diambil dari para pegawai atau karyawan yang ada. Dan selanjutnya mereka diberi penataran dan latihan tentang wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada yaitu yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri. Bila didapati adanya pembuatan tanda daftar perusahaan hanya untuk mendapat kredit dari Bank maka hal itu disebabkan karena ketatnya pengawasan yang dilakukan sehingga disini pengawasan sangatlah penting perannya. Untuk itu kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh PPNs-WDP harus lebih ditingkatkan kalau perlu ditambah lagi tenaga untuk mengawasi pada saat sebelum pendaftaran, pada saat pendaftaran maupun setelah pendaftaran. Hambatan lain akibat kurangnya kesadaran para pengusaha untuk mendaftarkan perusahaannya maupun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, dapat menghambat kelancaran pelaksanaan wajib daftar perusahaan sehingga saat ini pihak Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonogiri melalui PNNS-DWP bekerja sama dengan instansi terkait (kepolisian maupun pengadilan) menindak tegas para pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan menyidangkan mereka dan menjatuhkan sanksi. Walaupun demikian penindakan tegas tersebut masih mempunyai toleransi, tidak semua pengusaha ditindak tegas. bagi perusahaan kecil
mereka diberi peringatan atau diberi kebijaksanaan lain untuk bisa memenuhi kewajiban mereka.
Sedangkan untuk mengatasi terhadap kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pendaftaran perusahaan pada Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Wonogiri sebagai berikut:
1. Pengadaan dana SDM dan lokasi.
2. Diadakannya sosialisasi perizinan
3. Diadakan monitoring pengawasan perizinan
4. Peningkatan pelayanan perizinan.
Salah satu cara untuk mengatasi kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan pendaftaran perusahaan yaitu dengan cara pengadaan dana, sumber daya manusia (SDM) perlu dan sangat penting karena Sumber Daya Manusia adalah faktor utama dan sebagai sumber pendapatan
negara, selain itu juga lokasi sering berhubungan dengan masalah tempat dan daerah yang menyangkut SDM berada. Cara yang lain dengan mengadakan sosialisasi perizinan usaha

apabila perizinan telah disosialisasikan maka hal tersebut merupakan hal yang wajib dilaksanakan bagi pendiri-pendiri perusahaan dan ini akan menyebabkan berkurangnya kendala-kendala dalam perizinan yang ada. Diadakannya monitoring untuk pengawasan perizinan merupakan langkah yang tepat yang mengarah pada pengaturan tingkat laku individu dalam pelaksanaan agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Di samping cara-cara di atas dalam mengatasi kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan perizinan cara yang lain adalah dengan mengadakan peningkatan pelayanan perizinan diharapkan para pendiri perusahaan tidak enggan dalam melaksanakan wajib daftar perusahaan. peningkatan pelayanan perizinan bisa dilakukan dengan cara membuat pelayanan yang memuaskan, tenaga pelayanan yang handal dan perluasan serta ekspansi daerah atau tempat-tempat pendaftaran yang mudah dijangkau.

NAMA KELOMPOK :
      1.       NICOTOMO AJI                              (27214927)
      2.       PIKI PRIYATNA                              (28214442)
      3.       PRIEN NOVITA AYU C                  (28214512)
      4.       RADITYO DWI HUTOMO             (28214727)

0 komentar:

Posting Komentar